KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% jadi 12% pada awal 2025 diperkirakan mempengaruhi bisnis hiburan.
Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menilai, kenaikan PPN akan berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi minat mereka untuk membeli tiket konser musik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.