KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan mulai menerapkan sejumlah kenaikan pajak yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi. Kenaikan penerimaan negara ditujukan untuk menutupi kenaikan anggaran biaya penanganan pandemi.
Mengutip Reuters, Senin (21/2), Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan akan menaikkan tarif pajak barang dan jasa dalam dua tahap. Tahap pertama pada Januari 2023, dari 7% menjadi 8%. Kenaikan berikut berlangsung pada Januari 2024, dari 8% menjadi 9%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan