KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Singapura akan mulai menerapkan sejumlah kenaikan pajak yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi. Kenaikan penerimaan negara ditujukan untuk menutupi kenaikan anggaran biaya penanganan pandemi.
Mengutip Reuters, Senin (21/2), Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan akan menaikkan tarif pajak barang dan jasa dalam dua tahap. Tahap pertama pada Januari 2023, dari 7% menjadi 8%. Kenaikan berikut berlangsung pada Januari 2024, dari 8% menjadi 9%.
