Berita Global

Binance Kembali Tersandung Masalah Regulasi, Kali Ini di Belanda

Kamis, 19 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Binance Kembali Tersandung Masalah Regulasi, Kali Ini di Belanda

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Ilustrasi logo Binance dan simbolisasi berbagai uang kripto, 28 Juni 2021. REUTERS/Dado Ruvic

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALUR. Kendala regulasi kembali menyandung Binance. Bank sentral Belanda (DNB), awal pekan ini, menyatakan, Binance menyediakan layanan di negaranya tanpa melakukan registrasi yang dipersyaratkan. 

Perusahaan itu tidak mematuhi Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Anti-Pembiayaan Teroris, demikian pernyataan DNB. Bank sentral itu menambahkan, peringatan tersebut berlaku untuk Binance Holdings Ltd dan entitasnya yang menyediakan layanan kripto di negara tersebut.

Melalui pernyataan tertulis dalam surat elektronik, Binance menyatakan, perusahaan itu menanggapi urusan kepatuhan dengan sangat serius dan sedang dalam proses mengajukan aplikasi untuk pendaftaran yang diperlukan.

Baca Juga: Analis sebut sekarang saat tepat untuk beli Bitcoin, Ethereum, dll, ini alasannya

Regulator di Inggris, Jerman, Hong Kong, dan Italia sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan serupa dan telah meningkatkan tekanan pada Binance, bursa uang kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan.

Bursa itu juga menghadapi penyelidikan berbagai lembaga di Amerika Serikat, mulai Departemen Kehakiman, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas hingga otoritas pajak, menurut Bloomberg News.

Binance harus mengurangi sebagian bisnisnya karena masalah peraturan. Bulan lalu, perusahaan menghentikan pembukaan akun produk berjangka atau derivatif baru untuk penggunanya di Jerman, Italia, dan Belanda.

Selanjutnya: Sempat Tertunda, Sritex (SRIL) Hari Ini Gelar Presentasi di Hadapan Kreditur

 

Terbaru