Berita Bisnis

Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi

Senin, 12 Agustus 2019 | 19:03 WIB
Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi

ILUSTRASI. Keamanan akun Facebook

Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan kontrol di media digital seperti Youtube, Facebook, hingga Netflix menuai resistensi dari warganet. Memang targetnya, konten pornografi dan kekerasan tidak menjadi konsumsi masyarakat Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menjelaskan, proses untuk mengkategorikan sesuatu layak diblokir dan tidak bakal memakan waktu lama.

Baca Juga: Bakal diawasi KPI, Netflix belum mau buka suara

“Sebab definisinya bakal panjang, tapi intinya bagaimana anak-anak di bawah umur tidak mengkonsumsi tayangan itu,” katanya pada Senin (12/8).

Nah, berbagai protes publik terkait wacana KPI itu nantinya bakal ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR bisa menjadikan resistensi dari masyarakat sebagai referensi dalam mengkategorikan mana yang akan diblokir dan tidak.

Karena agar KPI meminta untuk berperan dalam mengontrol tayangan digital seperti di Youtube maupun Facebook, maka perlu ada penyusunan undang-undang baru tentang penyiaran. “Selama ini penyiaran hanya mengatur soal tayangan televisi dan siaran radio,” tambah Ferdinandus.

Selama proses itu juga, hal-hal yang akan dikontrol bakal jadi pembahasan pembentukan undang-undang penyiaran yang baru. Belum diketahui sejauh mana KPI bakal melangkah mengambil peran kontrol media digital.

Baca Juga: YouTube dan Netflix akan diawasi, KPI: Tunggu tanggal mainnya

Saat ini, pemblokiran konten dan website yang berbau pornografi dan kekerasan masih dalam kendali Kominfo. Toh sejauh ini, Ferdinandus mengklaim Kominfo tidak melakukan sembarang blokir. “Pak Menteri (Rudiantara) bilang less regulation is the best,” tambahnya.

Pihaknya, mendorong berbagai kreativitas di berbagai platform digital. “Sejauh ini, kita sih biar industri itu yang bikin aturan sendiri, publik yang mengkonsumsi juga melakuakn penilaian pada konten itu. Tapi sejauh ini kami lihat KPI punya niat baik,” tambah Ferdinandus.

Kominfo dukung penuh karena kami tidak sembarang blokir konten. Less regulation is the best. Ya sedikit mungkin. Saat ini baru ada semacam ITE.

Kalau dalam beberapa hal biar industri itu yang bikin aturan sendiri. Publik juga akan melakukan penilaian pada konten itu baik positif maupun negatif. KPI punya alasan lah, kami mau mau menawarkan diri kata KPI. Kembali ke DPR.

Terbaru