Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi

Senin, 12 Agustus 2019 | 19:03 WIB
Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi
[ILUSTRASI. Keamanan akun Facebook]
Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan kontrol di media digital seperti Youtube, Facebook, hingga Netflix menuai resistensi dari warganet. Memang targetnya, konten pornografi dan kekerasan tidak menjadi konsumsi masyarakat Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menjelaskan, proses untuk mengkategorikan sesuatu layak diblokir dan tidak bakal memakan waktu lama.

Baca Juga: Bakal diawasi KPI, Netflix belum mau buka suara

“Sebab definisinya bakal panjang, tapi intinya bagaimana anak-anak di bawah umur tidak mengkonsumsi tayangan itu,” katanya pada Senin (12/8).

Nah, berbagai protes publik terkait wacana KPI itu nantinya bakal ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR bisa menjadikan resistensi dari masyarakat sebagai referensi dalam mengkategorikan mana yang akan diblokir dan tidak.

Karena agar KPI meminta untuk berperan dalam mengontrol tayangan digital seperti di Youtube maupun Facebook, maka perlu ada penyusunan undang-undang baru tentang penyiaran. “Selama ini penyiaran hanya mengatur soal tayangan televisi dan siaran radio,” tambah Ferdinandus.

Selama proses itu juga, hal-hal yang akan dikontrol bakal jadi pembahasan pembentukan undang-undang penyiaran yang baru. Belum diketahui sejauh mana KPI bakal melangkah mengambil peran kontrol media digital.

Baca Juga: YouTube dan Netflix akan diawasi, KPI: Tunggu tanggal mainnya

Saat ini, pemblokiran konten dan website yang berbau pornografi dan kekerasan masih dalam kendali Kominfo. Toh sejauh ini, Ferdinandus mengklaim Kominfo tidak melakukan sembarang blokir. “Pak Menteri (Rudiantara) bilang less regulation is the best,” tambahnya.

Pihaknya, mendorong berbagai kreativitas di berbagai platform digital. “Sejauh ini, kita sih biar industri itu yang bikin aturan sendiri, publik yang mengkonsumsi juga melakuakn penilaian pada konten itu. Tapi sejauh ini kami lihat KPI punya niat baik,” tambah Ferdinandus.

Kominfo dukung penuh karena kami tidak sembarang blokir konten. Less regulation is the best. Ya sedikit mungkin. Saat ini baru ada semacam ITE.

Kalau dalam beberapa hal biar industri itu yang bikin aturan sendiri. Publik juga akan melakukan penilaian pada konten itu baik positif maupun negatif. KPI punya alasan lah, kami mau mau menawarkan diri kata KPI. Kembali ke DPR.

Bagikan

Berita Terbaru

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 16:06 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik

Nilai tukar rupiah yang terus melemah menyebabkan biaya piknik warga Indonesia ke luar negeri semakin mahal.

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:51 WIB

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik untuk DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:27 WIB

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin

ZONE menyiapkan capex sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2026untuk ekspansi jaringan ritel, revitalisasi gerai, dan peningkatan kapasitas manufaktur.

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:18 WIB

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar

Target capex tahun ini meningkat dibandingkan realisasi belanja modal sepanjang 2025 yang mencapai Rp 202,5 miliar.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun

Dana hasil IPO itu digunakan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)untuk mendukung pengembangan tambang emas Pani di Gorontalo. 

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:59 WIB

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyiapkan jumbo dana untuk melunasi kewajiban obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo. 

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:53 WIB

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo

Jumlah dana yang akan diterima PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari rights issue sebanyaknya Rp 3,6 triliun.

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:44 WIB

Meneropong Prospek Saham dan Kinerja NAYZ Usai Banting Setir Ke Bisnis Teknologi

Transformasi bisnis akan diikuti divestasi sejumlah aset untuk produksi makanan bayi, termasuk yang diperoleh dari hasil IPO.

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:36 WIB

Harga Minyak Loyo, Emiten Migas Layu

Normalisasi harga minyak dunia berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha emiten-emiten produsen minyak dan gas (migas). 

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:31 WIB

IHSG dan Rupiah Menukik, Pasar Keuangan Domestik Semakin Tak Menarik

Risiko berinvestasi di Indonesia semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah semakin terkapar.

INDEKS BERITA

Terpopuler