Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi

Senin, 12 Agustus 2019 | 19:03 WIB
Blokir Youtube, Facebook dan Netflix, UU Penyiaran Harus Direvisi
[ILUSTRASI. Keamanan akun Facebook]
Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan kontrol di media digital seperti Youtube, Facebook, hingga Netflix menuai resistensi dari warganet. Memang targetnya, konten pornografi dan kekerasan tidak menjadi konsumsi masyarakat Indonesia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu menjelaskan, proses untuk mengkategorikan sesuatu layak diblokir dan tidak bakal memakan waktu lama.

Baca Juga: Bakal diawasi KPI, Netflix belum mau buka suara

“Sebab definisinya bakal panjang, tapi intinya bagaimana anak-anak di bawah umur tidak mengkonsumsi tayangan itu,” katanya pada Senin (12/8).

Nah, berbagai protes publik terkait wacana KPI itu nantinya bakal ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR bisa menjadikan resistensi dari masyarakat sebagai referensi dalam mengkategorikan mana yang akan diblokir dan tidak.

Karena agar KPI meminta untuk berperan dalam mengontrol tayangan digital seperti di Youtube maupun Facebook, maka perlu ada penyusunan undang-undang baru tentang penyiaran. “Selama ini penyiaran hanya mengatur soal tayangan televisi dan siaran radio,” tambah Ferdinandus.

Selama proses itu juga, hal-hal yang akan dikontrol bakal jadi pembahasan pembentukan undang-undang penyiaran yang baru. Belum diketahui sejauh mana KPI bakal melangkah mengambil peran kontrol media digital.

Baca Juga: YouTube dan Netflix akan diawasi, KPI: Tunggu tanggal mainnya

Saat ini, pemblokiran konten dan website yang berbau pornografi dan kekerasan masih dalam kendali Kominfo. Toh sejauh ini, Ferdinandus mengklaim Kominfo tidak melakukan sembarang blokir. “Pak Menteri (Rudiantara) bilang less regulation is the best,” tambahnya.

Pihaknya, mendorong berbagai kreativitas di berbagai platform digital. “Sejauh ini, kita sih biar industri itu yang bikin aturan sendiri, publik yang mengkonsumsi juga melakuakn penilaian pada konten itu. Tapi sejauh ini kami lihat KPI punya niat baik,” tambah Ferdinandus.

Kominfo dukung penuh karena kami tidak sembarang blokir konten. Less regulation is the best. Ya sedikit mungkin. Saat ini baru ada semacam ITE.

Kalau dalam beberapa hal biar industri itu yang bikin aturan sendiri. Publik juga akan melakukan penilaian pada konten itu baik positif maupun negatif. KPI punya alasan lah, kami mau mau menawarkan diri kata KPI. Kembali ke DPR.

Bagikan

Berita Terbaru

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:26 WIB

Profit 27,96% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok (7 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (7 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,96% jika menjual hari ini.

Membawa Metrodata Menjadi Raksasa
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 08:20 WIB

Membawa Metrodata Menjadi Raksasa

Susanto Djaja adalah sosok yang sudah teruji memimpin bisnis Metrodata dan mengenal dengan baik kultur bisnis perusahaan.

Pilah-Pilih Valas Saat Dolar AS Cemas
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:45 WIB

Pilah-Pilih Valas Saat Dolar AS Cemas

OECD memangkas perkiraan pertumbuhan ekonomi AS yang semula sebesar 2,2% di tahun 2025, menjadi 1,6% dan turun ke 1,5% pada 2026. 

Menangkap Kilau Berlian Buatan
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 07:00 WIB

Menangkap Kilau Berlian Buatan

Berlian hasil laboratorium atau lab grown diamond sukses menggaet pasar muda yang luas dengan harga jauh lebih murah

Baramulti Suksessarana (BSSR) Menebar Dividen Tunai dan Mengganti Komisaris
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:50 WIB

Baramulti Suksessarana (BSSR) Menebar Dividen Tunai dan Mengganti Komisaris

Dividen akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender kepada pemegang saham yang tercatat pada recording date 19 Juni 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler