KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus bilyet deposito di Bank BNI mulai terungkap, dan lebih benderang. Bahkan, kini mulai menguak sejumlah fakta baru.
Kuasa hukum BNI, Ronny L. D. Janis mengungkapkan, bilyet deposito itu fiktif. Ini lantaran BNI menemukan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah bermasalah tersebut. Awal kejanggalan terungkap, saat beberapa pihak datang ke bank, lalu menunjukkan dan membawa bilyet deposito. Mereka meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI cabang Makassar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.