BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah

Kamis, 13 Juni 2024 | 06:05 WIB
BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah
[ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan native online]
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang disorot. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadi selain isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibikin resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapatkan pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, salh satu orangtua ABK kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, kondisi ini akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Pihak rumah sakit menyampaikan informasi tersebut setelah keluar surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan perubahan kebijakan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6).

Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkap dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK, maka hal itu bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," kata dia.
Meski demikian, Timboel bilang, pihaknya bakal memperdalam temuan ini karena dampaknya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS.        n

Bagikan

Berita Terbaru

Platform Kembalikan Pajak yang Terpotong
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Platform Kembalikan Pajak yang Terpotong

Terdapat empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada.

Tren Permintaan Angkutan Komoditas Melemah
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Tren Permintaan Angkutan Komoditas Melemah

Carmelita menilai kondisi angkutan komoditas sangat dinamis dan akan terus mengikuti perkembangan produksi.

Kinerja Emiten Grup Prodia Beda Arah di Semester Pertama
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Kinerja Emiten Grup Prodia Beda Arah di Semester Pertama

 PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) masih mampu mencetak pertumbuhan laba. Sedangkan PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL) membukukan rugi bersih. 

Krisis Cip Mengusik  Biaya Produksi Vendor
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Krisis Cip Mengusik Biaya Produksi Vendor

Kondisi ini terjadi karena produsen cip mengalokasikan kapasitas produksi lebih besar untuk kebutuhan server dan artificial intelligence (AI)

Megaproyek PLTS Butuh Kepastian Regulasi
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Megaproyek PLTS Butuh Kepastian Regulasi

Realisasi proyek PLTS 100 GW membutuhkan kepastian regulasi dan iklim investasi yang mampu menarik minat swasta untuk terlibat.

Bumi Arsana Mulia Akuisisi 25,60% Saham OKAS
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:58 WIB

Bumi Arsana Mulia Akuisisi 25,60% Saham OKAS

Bumi Arsana Mulia membeli sebanyak 607.521.388 saham OKAS dengan nilai Rp 73,51 miliar. Transaksinya berlangsung  pada 4 Agustus 2026.

DSSA Mulai Mengalihkan 9,63 Miliar Saham Treasury
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:55 WIB

DSSA Mulai Mengalihkan 9,63 Miliar Saham Treasury

Emiten pertambangan batubara Grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mengalihkan saham hasil pembelian kembali (buyback).

Penurunan Harga Batubara Belum Tekan Penambang
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:53 WIB

Penurunan Harga Batubara Belum Tekan Penambang

Pergerakan harga batubara akan bergantung pada pemulihan permintaan China dan India dan pergeerakan pasar

ETF Emas Meluncur, MI Pasang Target AUM Ratusan Miliar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:45 WIB

ETF Emas Meluncur, MI Pasang Target AUM Ratusan Miliar

ETF Emas diluncurkan di pasar modal Indonesia pada Senin (10/8). Ini dinilai  menjadi salah satu langkah konkret untuk memperdalam pasar modal.

Rupiah Menanti Data The Fed pada Perdagangan Selasa (10/8)
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Data The Fed pada Perdagangan Selasa (10/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah ditutup menguat 0,79% terhadap dolar AS ke level Rp 17.755 per dolar AS pada Senin (10/8)

INDEKS BERITA

Terpopuler