BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah

Kamis, 13 Juni 2024 | 06:05 WIB
BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah
[ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan native online]
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang disorot. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadi selain isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibikin resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapatkan pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, salh satu orangtua ABK kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, kondisi ini akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Pihak rumah sakit menyampaikan informasi tersebut setelah keluar surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan perubahan kebijakan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6).

Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkap dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK, maka hal itu bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," kata dia.
Meski demikian, Timboel bilang, pihaknya bakal memperdalam temuan ini karena dampaknya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS.        n

Bagikan

Berita Terbaru

SE Sisa Kuota Internet Langkah Tepat tapi Perlu Dinaikkan Jadi Permen Agar Mengikat
| Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB

SE Sisa Kuota Internet Langkah Tepat tapi Perlu Dinaikkan Jadi Permen Agar Mengikat

Kemkomdigi memberi batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Belanja Pemerintah Tumbuh tapi Mesin Ekonomi Swasta Belum Sepenuhnya Bergerak
| Senin, 31 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Belanja Pemerintah Tumbuh tapi Mesin Ekonomi Swasta Belum Sepenuhnya Bergerak

Konsumsi rumah tangga merupakan salah satu indikator penting untuk melihat apakah pertumbuhan ekonomi sudah memiliki basis permintaan yang kuat.

Risiko Politik Tetap Membayangi IHSG, Tercermin dari Valuasi hingga Cost of Capital
| Senin, 31 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Risiko Politik Tetap Membayangi IHSG, Tercermin dari Valuasi hingga Cost of Capital

Pemberantasan korupsi, good corporate governance (GCG), dan kepastian hukum penting bagi kesehatan pasar modal.

Daftar Antrean IPO dan Rights Issue di BEI Masih Panjang
| Senin, 31 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Daftar Antrean IPO dan Rights Issue di BEI Masih Panjang

Minat korporasi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) lewat skema penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) masih tinggi.

Pendapatan Naik Dua Digit, BNBR Malah Berbalik Rugi
| Senin, 31 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Pendapatan Naik Dua Digit, BNBR Malah Berbalik Rugi

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) membukukan kinerja top line dan bottom line yang tak seragam di semester I-2026.

Rencana Merger MTEL-TBIG Bakal Menguntungkan TLKM
| Senin, 31 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Rencana Merger MTEL-TBIG Bakal Menguntungkan TLKM

Setelah lebih dari satu dekade berlalu, spekulasi merger MTEL dan TBIG kembali berembus di pengujung Agustus 2026.

Harga Saham LUCY Melaju Kencang, Aksi Jual HP Capital Resources Perlu Jadi Perhatian
| Senin, 31 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Harga Saham LUCY Melaju Kencang, Aksi Jual HP Capital Resources Perlu Jadi Perhatian

Kenaikan harga saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) belum didukung oleh perbaikan fundamental yang signifikan.

Harga Pangan hingga Emas Diramal Mengerek Inflasi
| Senin, 31 Agustus 2026 | 07:51 WIB

Harga Pangan hingga Emas Diramal Mengerek Inflasi

Laju inflasi Agustus 2026 diramal meningkat dengan pemicu utamanya kenaikan harga bahan pangan       

Suku Bunga Tinggi Memicu Saham Properti Layu
| Senin, 31 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Suku Bunga Tinggi Memicu Saham Properti Layu

Kinerja saham emiten milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, jadi salah satu pemberat kinerja indeks properti.

Waspada Imbas Penyusutan Restitusi Pajak
| Senin, 31 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Waspada Imbas Penyusutan Restitusi Pajak

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp 185,38 triliun

INDEKS BERITA

Terpopuler