BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah

Kamis, 13 Juni 2024 | 06:05 WIB
BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah
[ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan native online]
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang disorot. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadi selain isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibikin resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapatkan pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, salh satu orangtua ABK kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, kondisi ini akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Pihak rumah sakit menyampaikan informasi tersebut setelah keluar surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan perubahan kebijakan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6).

Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkap dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK, maka hal itu bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," kata dia.
Meski demikian, Timboel bilang, pihaknya bakal memperdalam temuan ini karena dampaknya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS.        n

Bagikan

Berita Terbaru

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:30 WIB

Merdeka Battery Material (MBMA) Suntik Modal Anak Usaha US$ 51 juta

PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan transaksi pemberian pinjaman ke anak usaha terkendali yakni PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM).​

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:14 WIB

Pengendali Tambah Porsi Kepemilikan 66,5 Juta Saham di SILO

Pengendali PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO), Sight Investment Company Pte Ltd selaku menambah porsi kepemilikan sahamnya di SILO. 

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:10 WIB

Sucor Sekuritas Siap Bawa Tiga Perusahaan Melantai di BEI

Sucor Sekuritas akan membawa tiga perusahaan jumbo untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di tahun 2026.

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu
| Kamis, 18 Desember 2025 | 10:04 WIB

Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan AMRT Bisa Menderu

Salah satu emiten ritel yang diproyeksi bakal kecipratan rezeki dari momen Natal dan tahun baru 2025 adalah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:58 WIB

Emiten MIND ID Siap Genjot Kinerja Pada 2026

Emiten pertambangan anggota holding MIND ID membidik pertumbuhan kinerja keuangan dan produksi pada 2026​.

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:49 WIB

Angkat Hans Patuwo Jadi CEO Baru, Kinerja GOTO Bisa Melaju

Hans Patuwo akhirnya resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Group Chief Executive Officer (CEO)  PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:42 WIB

Superbank (SUPA) Listing di BEI, Emiten Grup Emtek Semakin Seksi

Berbagai aksi korporasi dilakukan Grup Emtek di sepanjang tahun 2025. Terbaru, PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) resmi listing di BEI. ​

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:30 WIB

Laju Ekonomi 5,4% Belum Mampu Serap Tenaga Kerja

Tingginya target pertumbuhan ekonomi Indonesia, belum sepenuhnya bisa menyelesaikan persoalan tenaga kerja

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya
| Kamis, 18 Desember 2025 | 09:00 WIB

Paradoks Akhir Tahun: Pemerintah Tebar Diskon, Alam Bunyikan Alarm Bahaya

Jika warga Jakarta batal ke luar kota, perputaran uang akan terkunci sehingga pemerataan ekonomi antardaerah tertahan.

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit
| Kamis, 18 Desember 2025 | 08:43 WIB

Ruang Pemangkasan Bunga Acuan Lebih Sempit

Bank Indonesia (BI) menutup tahun 2025 dengan mempertahankan suku bunga acuan alias BI rate di level 4,75%

INDEKS BERITA

Terpopuler