BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah

Kamis, 13 Juni 2024 | 06:05 WIB
BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah
[ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan native online]
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang disorot. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadi selain isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibikin resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapatkan pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, salh satu orangtua ABK kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, kondisi ini akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Pihak rumah sakit menyampaikan informasi tersebut setelah keluar surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan perubahan kebijakan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6).

Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkap dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK, maka hal itu bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," kata dia.
Meski demikian, Timboel bilang, pihaknya bakal memperdalam temuan ini karena dampaknya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS.        n

Bagikan

Berita Terbaru

Emas Terkoreksi di Bawah US$ 4.500: Geopolitik dan Inflasi Pemicunya
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:30 WIB

Emas Terkoreksi di Bawah US$ 4.500: Geopolitik dan Inflasi Pemicunya

Harga emas turun  di bawah US$4.500 per ons troi. Gejolak geopolitik dan kekkhawatiran inflasi memicu proyeksi Fed memperketat kebijakan

Dapat Persetujuan RUPST, RMK Energy (RMKE) Siap Menebar Dividen Rp 130,9 miliar
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:25 WIB

Dapat Persetujuan RUPST, RMK Energy (RMKE) Siap Menebar Dividen Rp 130,9 miliar

Nilai dividen setara 54,1% dari laba bersih RMKE tahun buku 2025. Dus, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp 30 per saham.​

Minat Bank Terbitkan Obligasi Bisa Turun
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:25 WIB

Minat Bank Terbitkan Obligasi Bisa Turun

Kenaikan BI rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% diperkirakan dapat menurunkan minat bank untuk menerbitkan obligasi atau surat utang.​

Fasilitas Komersial Beroperasi, VKTR Bidik Laba Lebih Tinggi
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:21 WIB

Fasilitas Komersial Beroperasi, VKTR Bidik Laba Lebih Tinggi

 PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) menargetkan pertumbuhan pendapatan dan laba dobel digit di tahun 2026.

Aturan RIM Diperkuat Agar Laju Kredit Bank Naik
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:15 WIB

Aturan RIM Diperkuat Agar Laju Kredit Bank Naik

BI memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) guna memperbesar kapasitas perbankan mendorong pertumbuhan kredit ​

Strategi Mitigasi TAPG Hadapi Cuaca Ekstrem, Prospek Tetap Positif?
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:15 WIB

Strategi Mitigasi TAPG Hadapi Cuaca Ekstrem, Prospek Tetap Positif?

Produksi CPO TAPG dibayangi kekeringan, namun harga global RM 4.500 per ton. Bagaimana dampaknya ke kinerja? Cek rekomendasi sahamnya

Meski Rugi Pada 2025, JSMR Tetap Bagikan Dividen Rp 1,1 triliun
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:15 WIB

Meski Rugi Pada 2025, JSMR Tetap Bagikan Dividen Rp 1,1 triliun

Nilai dividen yang dibagikan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) setara dengan 31% dari laba bersih perseroan tahun buku 2025 yang sebesar Rp 3,65 triliun. 

Pemasok Dapur
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:10 WIB

Pemasok Dapur

Ternyata peran lembaga ekonomi desa baru menyentuh angka 1,4% dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Strategi Investasi Kala IHSG Sedang Tak Seksi
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:02 WIB

Strategi Investasi Kala IHSG Sedang Tak Seksi

Pasar saham domestik pun masih lesu. Investor perlu rebalancing portofolio secara rutin dan berkala.

Rupiah Melemah Lagi: Penguatan Sesaat Usai Kenaikan Suku Bunga BI?
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Melemah Lagi: Penguatan Sesaat Usai Kenaikan Suku Bunga BI?

Penguatan rupiah pasca kenaikan suku bunga BI ternyata hanya sesaat. Ketahui faktor global dan domestik yang menekan nilai tukar.

INDEKS BERITA

Terpopuler