KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang disorot. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadi selain isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibikin resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.
Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapatkan pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, salh satu orangtua ABK kepada KONTAN, kemarin.
Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, kondisi ini akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Pihak rumah sakit menyampaikan informasi tersebut setelah keluar surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.
Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan perubahan kebijakan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6).
Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkap dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi KONTAN.
Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK, maka hal itu bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," kata dia.
Meski demikian, Timboel bilang, pihaknya bakal memperdalam temuan ini karena dampaknya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS. n