BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah

Kamis, 13 Juni 2024 | 06:05 WIB
BPJS Sortir Layanan, Keluarga Pasien Resah
[ILUSTRASI. BPJS Kesehatan - kontan native online]
Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelayanan BPJS Kesehatan sedang disorot. Pembatasan pelayanan juga mulai terjadi selain isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah mengimplementasikan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti layanan BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.

Kali ini, para orangtua pasien anak berkebutuhan khusus (ABK) dibikin resah dengan kebijakan baru pelayanan BPJS Kesehatan. Pasalnya, biaya terapi dan rehabilitasi medik bagi ABK di antaranya yang terdiagnosis developmental disorder of speech an language unspecified yang berusia di atas tujuh tahun tak lagi dikaver oleh BPJS Kesehatan, melainkan harus bayar sendiri senilai Rp 130.000 per pertemuan.

Sebelumnya, tidak ada kebijakan pembatasan usia untuk rehabilitasi medik seperti terapi okupasi dan terapi wicara bagi ABK. Ketentuan ini mulai disosialisasikan oleh pihak rumah sakit pekan ini. "Kami mendapatkan pemberitahuan dari terapis jika terapi ABK yang sudah berusia tujuh tahun tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan," sebut Melani, salh satu orangtua ABK kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, informasi tersebut membuat resah para orangtua. Pasalnya, kondisi ini akan semakin menambah berat biaya kebutuhan terapi ABK yang cukup banyak. Pihak rumah sakit menyampaikan informasi tersebut setelah keluar surat pernyataan dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) tentang Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu. "Lantaran masih simpang siur, kami mohon kejelasan dan alasan pembatasan pelayanan terapi bagi ABK," pinta Melani.

Para terapis rehabilitasi medik pun mengaku bingung bagaimana menjelaskan perubahan kebijakan tersebut kepada para orangtua pasien ABK. "Kami bisa memahami kebingungan dan keresahan orangtua ABK. Tapi informasi dari pihak rumah sakit seperti itu," sebut Riandiva, Terapis Wicara di sebuah rumah sakit swasta kepada KONTAN, Rabu (12/6).

Ia bilang, ketentuan pembatasan usia terapi berlaku sejak pekan lalu. "Informasinya per 6 Juni lalu. Hasil rapat dengan BPJS Kesehatan berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Perdosri," ungkap dia.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan adanya pedoman baru dalam Standardisasi Pelayanan Tim Rehabilitasi Medik Terpadu yang dikeluarkan Perdosri. "Ini pedoman dari Perdosri, sesuai pernyataan dari para dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (SpKFR). Bukan kebijakan dari BPJS Kesehatan," kata dia saat dikonfirmasi KONTAN.

Hanya saja, Rizky tidak secara gamblang menjelaskan  konsekuensi dari keluarnya pedoman Perdosri berdampak pada dicabutnya tanggungan klaim biaya bagi pasien terapi yang umurnya sudah mencapai tujuh tahun.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, kalau memang ada pengurangan pelayanan BPJS Kesehatan bagi ABK, maka hal itu bisa dianggap diskriminatif. "Setahu saya, atas indikasi medis maka ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Juga tidak ada pembatasan usia," kata dia.
Meski demikian, Timboel bilang, pihaknya bakal memperdalam temuan ini karena dampaknya menyangkut nasib banyak ABK yang tengah menjalani terapi di RS.        n

Bagikan

Berita Terbaru

Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bisnis Fuad Mansyur dari Maktour sampai MKTR
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:32 WIB

Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bisnis Fuad Mansyur dari Maktour sampai MKTR

Pemilik Maktour Fuad Hasan Mansyur jadi satu diantara 3 orang yang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Siapa Fuad Hasan Mansyur? Ini sulur bisnisnya

Jalan Panjang Menuju Pemulihan Aset Negara
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:51 WIB

Jalan Panjang Menuju Pemulihan Aset Negara

Sistem pemidanaan konvensional di Indonesia sering kali kalah cepat dibanding kelihaian pelaku kejahatan.

Korupsi Ibadah Suci
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:41 WIB

Korupsi Ibadah Suci

Fenomena ini menunjukkan betapa proyek haji dari tahun ke tahun rentan dikorupsi, bahkan melibatkan pucuk tertinggi di Kementerian Agama.

Profit 25,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Agustus 2025)
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:10 WIB

Profit 25,37% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menanjak (14 Agustus 2025)

Harga emas batangan bersertifikat di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang 14 Agustus 2025 naik Rp 16.000 per gram.

Persaingan Bisnis Laptop Kian Ketat
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Persaingan Bisnis Laptop Kian Ketat

Sebagai pemain baru di segmen laptop ini, Polytron menargetkan 3% pangsa pasar dalam dua tahun ke depan.

Pebisnis Sebut Izin Impor Daging Sapi Masih Sulit
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:52 WIB

Pebisnis Sebut Izin Impor Daging Sapi Masih Sulit

Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar menghilangkan hambatan kuota impor, termasuk daging.

Pemerintah Menetapkan 40 Bandara Internasional
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Pemerintah Menetapkan 40 Bandara Internasional

Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal

Tanggul Raksasa  Jakarta-Demak
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:44 WIB

Tanggul Raksasa Jakarta-Demak

Setelah pembangunan giant sea wall dari Jakarta-Demak terhubung, selanjutnya bakal dilakukan pengintegrasian ke beberapa wilayah lainnya.

Harga Beras Medium Melesat di Banyak Wilayah
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:40 WIB

Harga Beras Medium Melesat di Banyak Wilayah

BPS menyebut kenaikan beras medium terjadi utamanya di kawasan zona 2 dan zona 3 yang jauh melebihi HET

Harga Saham BREN Tetap Mendaki Walau Tak Masuk MSCI, Investor Lakukan Antisipasi?
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:37 WIB

Harga Saham BREN Tetap Mendaki Walau Tak Masuk MSCI, Investor Lakukan Antisipasi?

Akumulasi saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) oleh investor sudah terlihat sejak akhir Juli 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler