Berita Ekonomi

BPK Menyorot Penatausahaan Piutang Perpajakan

Kamis, 13 Juni 2019 | 08:40 WIB
BPK Menyorot Penatausahaan Piutang Perpajakan

Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini kepada kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam laporannya, BPK juga menyoroti sejumlah permasalahan pada laporan keuangan tersebut.

Anggota II BPK Agus Joko Pramono mengatakan, beberapa permasalahan pada laporan keuangan instansi yang diaudit oleh Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) II. AKN II membawahi 12 LKKL dan satu LKBUN.

Misalnya di Kementerian Keuangan (Kemkeu), BPK menemukan masalah penatausahan piutang perpajakan. BPK juga menyoroti permasalahan dalam penetapan tarif bea keluar ke PT Freeport Indonesia. Auditor negara ini juga mempermasalahkan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan oleh belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi kurang akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini. "Kami akan usahakan semua dalam satu sistem yang terintegrasi. Sekarang memang masih terpisah-pisah, jadi kendalanya di sistem," kata Robert, kemarin.

Sementara terkait permasalahan tarif BMAD, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, temuan dan rekomendasi BPK itu terkait dengan pengenaan pada penjualan produk baja di Pulau Batam. "Bersama Kemenko Perekonomian, Ditjen Bea Cukai sedang melakukan perbaikan terkait pelaksanaan rekomendasi BPK itu," kata Menkeu.

BPK juga menemukan permasalahan di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian soal ketidakjelasan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan. "Di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BPK menemukan, Lembaga Layanan Pemasaran yang belum menagih pendapatan dari biaya sewa, bagi hasil, dan uang jaminan," kata Agus.

Catatan saja, BPK menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas seluruh Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Terbaru