BPK Sematkan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018

Rabu, 29 Mei 2019 | 09:00 WIB
BPK Sematkan Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyematkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Ini merupakan ketiga kali BPK memberikan opini WTP atas LKPP.

Opini WTP diberikan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan. Dari jumlah itu, sebanyak 81 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) atau 95% mendapatkan opini WTP. Jumlah ini naik dari 2017 sebanyak 79 LKKL dan satu LKBUN atau 91%.

Namun, ada empat LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Masing-masing adalah laporan keuangan Kementerian PUPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Pemilihan Umum, dan Komisi Pemberantas Korupsi. Selain itu, BPK  memberi opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

BPK juga memberikan sejumlah catatan. Pertama, BPK mengapresiasi pencapaian positif beberapa asumsi dasar makro 2018 yang di bawah target APBN. Di antaranya, inflasi sebesar 3,13% lebih rendah dari target 3,5% dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5% di bawah target 5,2%.

"Namun, pemerintah tidak mencapai target di beberapa indikator, yaitu pertumbuhan ekonomi dan lifting minyak dan gas," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam pidato penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 kepada DPR, Selasa (28/5).

Pertumbuhan ekonomi tahun 2018, hanya mencapai 5,17% dari target 5,4%. Lifting minyak juga hanya 778.000 barel per hari dari target sebanyak 800.000 barel per hari dan lifting gas sebanyak 1,145 juta barel per hari dari target 1,2 juta barel per hari.

Kedua, BPK menyoroti rasio utang pemerintah pusat terus mengalami peningkatan. Jika pada 2015 rasio utang sebesar 25,4% dari produk domestik bruto (PDB), pada 2018 naik jadi 29,81%. Walaupun angka itu di bawah batas aman 60% dari PDB.

Ketiga, BPK memberi catatan pada realisasi subsidi 2018 sebesar Rp 216 triliun. Angka ini melebihi pagu anggaran sebesar Rp 156 triliun. Hal itu terjadi karena pembayaran utang subsidi tahun-tahun sebelumnya Rp 25 triliun.

Selain itu, realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$ 67,5 per barel yang lebih tinggi dari asumsi di APBN dan kurs rupiah sebesar Rp 14.427 per dollar Amerika Serikat yang lebih lemah dari asumsi di APBN. BPK melihat penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan listrik oleh badan usaha melalui skema subsidi maupun skema penugasan yang harga jualnya ditetapkan pemerintah di bawah harga keekonomian.

"Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomian tersebut," tambah dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut positif hasil audit BPK ini. Pemerintah akan menindaklanjutinya catatan BPK atas LKPP 2018, termasuk soal deviasi subsidi BBM dan listrik yang melebihi pagu anggaran. "Kalau ada deviasi, memang menimbulkan implikasi di laporan keuangan PLN dan Pertamina. Namun, subsidi sudah diatur di APBN," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah selama ini berupaya merancang kebijakan, terutama anggaran, yang dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan APBN dan neraca BUMN tetap sehat

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)
| Minggu, 08 Juni 2025 | 09:23 WIB

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (8 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (8 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:35 WIB

Dari Kamar Murah ke Pemberdayaan Komunitas

Di balik reputasinya sebagai penyedia kamar murah dan layanan check-in kilat, OYO punya ambisi lebih besar. Apa itu?

 
Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang
| Minggu, 08 Juni 2025 | 06:20 WIB

Tak Sekadar Batal Haji, Layanan Furoda Berbuntut Panjang

Ribuan calon jemaah haji furoda gagal berangkat ke Tanah Suci. Tak hanya calon jemaah yang gundah gulana, agen travel juga pusing alang kepalang. 

 
Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:50 WIB

Yuk, Menikmati Cuan dari Permainan untuk Mantan Anak Kecil

Bermain kini bukan hanya urusan anak-anak. Playground kini menjadi ruang pelepas penat bagi orang dewasa. Apa peluang bisnisnya?

 
Kopdes Melaju Buat Siapa?
| Minggu, 08 Juni 2025 | 05:10 WIB

Kopdes Melaju Buat Siapa?

​Hingga awal Juni, sebanyak 78.000 lembaga Kopdes Merah Putih sudah terbentuk melalui musyawarah desa khusus.

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:32 WIB

Menadah Peluang dari Aksi Jual Asing

Beberapa saham yang terkena aksi jual asing dalam sepekan terakhir ini, masih dapat dicermati untuk trading jangka pendek

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:25 WIB

Emiten Memperluas Diversifikasi Bisnis

 Sejumlah emiten mulai dari sektor teknologi, kesehatan, hingga energi, memperluas bisnis dengan membentuk anak usaha baru.

Prospek Saham DSNG yang Siap  Menebar Dividen Rp 24 Per Saham
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:23 WIB

Prospek Saham DSNG yang Siap Menebar Dividen Rp 24 Per Saham

PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 254,39 miliar dari buku tahun 2024.

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:19 WIB

Strategi Mega Perintis (ZONE) Bertahan di Bisnis Fesyen

Mengupas rencana bisnis perusahaan ritel fesyen, PT Mega Perintis Tbk (ZONE) di tengah persaingan industri yang ketat

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini
| Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB

PMI yang Terkontraksi Tampaknya Tak Berpengaruh ke Emiten-Emiten Ini

Potensi kontraksi PMI masih dapat berlanjut, terlebih jika pasca negosiasi tarif dalam 90 hari tidak mendapatkan keputusan win-win.

INDEKS BERITA

Terpopuler