BPKN: Seluruh Produk yang Berisiko Harus Memiliki SNI, Termasuk Tabung Oksigen Medis

Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:17 WIB
BPKN: Seluruh Produk yang Berisiko Harus Memiliki SNI, Termasuk Tabung Oksigen Medis
[ILUSTRASI. Hingga saat ini belum ada aturan tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, seluruh produk-produk yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat harus dilakukan standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu produk yang saat ini menjadi kebutuhan penting di tengah pandemi Covid-19 dan perlu dilakukan standardisasi adalah tabung oksigen medis. 

Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun SNI tabung oksigen medis. Maklum, hingga saat ini, belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. 

Baca Juga: Para Investor Kakap Untung Besar Berkat Harga Saham DMMX yang Terbang 1.315,97 Persen

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). 

"Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI,” katanya Rizal dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Menurut begitu, menurut Rizal, pemberlakuan SNI tabung oksigen perlu dicermati dengan hati-hati. Sebab, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya. 

Baca Juga: Lagi, Perusahaan Milik Sinarmas Borong 29,7 Juta Lembar Saham BSDE di Harga Rp 907

“Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat,” katanya.

Rizal menambahkan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat, sebagai konsumen, dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. 

Baca Juga: Demi Akuisisi Perancang Chip, Nvidia Akan Meminta Persetujuan Anti Monopoli Uni Eropa

“Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rizal. 

Dengan adanya SNI, Rizal bilang, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk. Sebab, membeli barang tanpa ada SNI, yang sebenarnya sudah diatur, akan lebih berisiko dibandingkan dengan membeli barang yang memiliki SNI.

Selanjutnya: Waskita (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 21,88 Triliun, Ini Perinciannya

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Asing Net Sell Rp 1,7 Triliun Tapi Saham TINS Malah Naik 20%, Ini Pemicunya
| Jumat, 25 September 2026 | 15:13 WIB

Asing Net Sell Rp 1,7 Triliun Tapi Saham TINS Malah Naik 20%, Ini Pemicunya

Selain harga timah, pemulihan produksi menjadi penopang penting, dengan produksi bijih timah tumbuh 75% dan produksi logam naik 58% secara tahunan

Jangan Terjebak Euforia, UNSP ARA Dua Hari Beruntun Usai Unsuspensi
| Jumat, 25 September 2026 | 14:54 WIB

Jangan Terjebak Euforia, UNSP ARA Dua Hari Beruntun Usai Unsuspensi

Fenomena El Nino yang sedang aktif berpotensi menekan produksi tandan buah segar (TBS) dengan jeda dampak sekitar enam hingga 18 bulan.

Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria
| Jumat, 25 September 2026 | 09:44 WIB

Deretan Emiten Properti Terdampak UU Reforma Agraria

Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menyebabkan para investor mencermati pengembang dengan land bank besar dan terkonsentrasi.

Bea Impor CPO India Turun: Mana Emiten Sawit yang Paling Diuntungkan?
| Jumat, 25 September 2026 | 09:00 WIB

Bea Impor CPO India Turun: Mana Emiten Sawit yang Paling Diuntungkan?

Penurunan bea impor ini akan membuat CPO lebih kompetitif dan mendukung permintaan India, dampaknya kemungkinan bertahap.

PMUI Genggam 34% Saham Main Dealer Motor Listrik Vinfast, ini Dampaknya
| Jumat, 25 September 2026 | 08:00 WIB

PMUI Genggam 34% Saham Main Dealer Motor Listrik Vinfast, ini Dampaknya

Dealer kendaraan listrik tahap awal umumnya masih rugi, jadi jangka pendek lebih berpotensi menambah rugi asosiasi daripada laba.

Layanan KRL Jabodetabek Butuh 87 Trainset
| Jumat, 25 September 2026 | 07:54 WIB

Layanan KRL Jabodetabek Butuh 87 Trainset

Jumlah penumpang KRL saat ini telah mencapai sekitar 1,1 juta orang per hari, atau tumbuh 11,3% dibandingkan dengan 2025.

Rupiah Ambruk, Emiten dengan Beban Dolar Terpuruk
| Jumat, 25 September 2026 | 07:38 WIB

Rupiah Ambruk, Emiten dengan Beban Dolar Terpuruk

Emiten yang menanggung kewajiban berdenominasi dolar AS terancam oleh tren pelemahan nilai tukar rupiah

Dinamika Yield US Treasury
| Jumat, 25 September 2026 | 07:31 WIB

Dinamika Yield US Treasury

Arah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal dipengaruhi dinamika yield US Treasury pada Jumat (25/9)

Megalestari Epack (EPAC) Kejar Pertumbuhan Penjualan 15%
| Jumat, 25 September 2026 | 07:10 WIB

Megalestari Epack (EPAC) Kejar Pertumbuhan Penjualan 15%

Selain tekanan harga bahan baku, kinerja EPAC juga dipengaruhi oleh tingginya beban operasional pada segmen usaha kemasan.

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport
| Jumat, 25 September 2026 | 07:06 WIB

Genjot Bisnis Bullion, HRTA Borong 50 Kilo Gram Emas dari Freeport

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat bisnis bullion melalui kerja sama pembelian emas murni dengan PT Freeport Indonesia 

INDEKS BERITA

Terpopuler