BPKN: Seluruh Produk yang Berisiko Harus Memiliki SNI, Termasuk Tabung Oksigen Medis

Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:17 WIB
BPKN: Seluruh Produk yang Berisiko Harus Memiliki SNI, Termasuk Tabung Oksigen Medis
[ILUSTRASI. Hingga saat ini belum ada aturan tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, seluruh produk-produk yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat harus dilakukan standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu produk yang saat ini menjadi kebutuhan penting di tengah pandemi Covid-19 dan perlu dilakukan standardisasi adalah tabung oksigen medis. 

Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun SNI tabung oksigen medis. Maklum, hingga saat ini, belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. 

Baca Juga: Para Investor Kakap Untung Besar Berkat Harga Saham DMMX yang Terbang 1.315,97 Persen

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). 

"Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI,” katanya Rizal dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Menurut begitu, menurut Rizal, pemberlakuan SNI tabung oksigen perlu dicermati dengan hati-hati. Sebab, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya. 

Baca Juga: Lagi, Perusahaan Milik Sinarmas Borong 29,7 Juta Lembar Saham BSDE di Harga Rp 907

“Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat,” katanya.

Rizal menambahkan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat, sebagai konsumen, dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. 

Baca Juga: Demi Akuisisi Perancang Chip, Nvidia Akan Meminta Persetujuan Anti Monopoli Uni Eropa

“Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rizal. 

Dengan adanya SNI, Rizal bilang, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk. Sebab, membeli barang tanpa ada SNI, yang sebenarnya sudah diatur, akan lebih berisiko dibandingkan dengan membeli barang yang memiliki SNI.

Selanjutnya: Waskita (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 21,88 Triliun, Ini Perinciannya

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Saham Emiten Mind id Beda Arah, Simak Penyebabnya
| Jumat, 26 Juni 2026 | 10:33 WIB

Kinerja Saham Emiten Mind id Beda Arah, Simak Penyebabnya

Kinerja saham emiten Mind Id bergerak beda arah di 2026. Simak analisis pemicu kenaikan dan penurunan emiten-emiten anggota Mind Id.

Kebijakan Stimulus Ekonomi Bisa Bikin Kinerja Emiten Bertaji
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:40 WIB

Kebijakan Stimulus Ekonomi Bisa Bikin Kinerja Emiten Bertaji

Paket stimulus ekonomi senilai Rp 26,34 triliun diproyeksi akan menguntungkan sejumlah emiten yang terkait langsung dengan kebijakan ini.

Meracik Portofolio Saham Saat IHSG Tertekan
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:17 WIB

Meracik Portofolio Saham Saat IHSG Tertekan

Jurus meracik portofolio saham ketika volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan Indonesia (IHSG) masih tinggi 

Stimulus Rp26,34 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Cuma Jadi Penahan Perlambatan Ekonomi
| Jumat, 26 Juni 2026 | 09:15 WIB

Stimulus Rp26,34 Triliun Dinilai Terlalu Kecil, Cuma Jadi Penahan Perlambatan Ekonomi

Efektivitas insentif industri sangat bergantung pada apakah penghematan biaya tersebut benar-benar diteruskan kepada konsumen.

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:44 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Berupaya Menjaga Profitabilitas

Manajemen TOTL telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi risiko apabila tekanan nilai tukar berlanjut.

Investor Asing Menampung Saham ANTM Rp 192,5 Miliar Saat Harga Ambruk -11%
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:36 WIB

Investor Asing Menampung Saham ANTM Rp 192,5 Miliar Saat Harga Ambruk -11%

Tekanan jual dari investor domestik membuat harga saham ANTM ambruk tapi asing justru memanfaatkannya untuk akumulasi.

Tantangan Besar Memonetisasi Industri Gim
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:34 WIB

Tantangan Besar Memonetisasi Industri Gim

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut nilai pasar gim Indonesia saat ini mencapai lebih dari US$ 2 miliar per tahun

Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Perbaikan Kinerja
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:23 WIB

Samudera Indonesia (SMDR) Memacu Perbaikan Kinerja

Manajemen SMDR menilai permintaan jasa pengangkutan masih tetap tinggi, baik di pasar internasional maupun domestik.

Harga Emas Turun Terus dari Rekor Tertinggi, tapi Analis Belum Melihat Tren Bearish
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:14 WIB

Harga Emas Turun Terus dari Rekor Tertinggi, tapi Analis Belum Melihat Tren Bearish

Saham ANTM relatif lebih resilien karena memiliki diversifikasi bisnis dan skala operasi yang lebih matang.

Insentif Buram, Penjualan Mobil Listrik Melambat
| Jumat, 26 Juni 2026 | 07:10 WIB

Insentif Buram, Penjualan Mobil Listrik Melambat

Ketidakjelasan ini justru membuat calon konsumen memilih menunda pembelian kendaraan listrik sambil menunggu kepastian insentif.

INDEKS BERITA

Terpopuler