BPKN: Seluruh Produk yang Berisiko Harus Memiliki SNI, Termasuk Tabung Oksigen Medis

Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:17 WIB
BPKN: Seluruh Produk yang Berisiko Harus Memiliki SNI, Termasuk Tabung Oksigen Medis
[ILUSTRASI. Hingga saat ini belum ada aturan tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen.]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai, seluruh produk-produk yang berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat harus dilakukan standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Salah satu produk yang saat ini menjadi kebutuhan penting di tengah pandemi Covid-19 dan perlu dilakukan standardisasi adalah tabung oksigen medis. 

Seperti diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun SNI tabung oksigen medis. Maklum, hingga saat ini, belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. 

Baca Juga: Para Investor Kakap Untung Besar Berkat Harga Saham DMMX yang Terbang 1.315,97 Persen

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). 

"Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI,” katanya Rizal dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Menurut begitu, menurut Rizal, pemberlakuan SNI tabung oksigen perlu dicermati dengan hati-hati. Sebab, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya. 

Baca Juga: Lagi, Perusahaan Milik Sinarmas Borong 29,7 Juta Lembar Saham BSDE di Harga Rp 907

“Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat,” katanya.

Rizal menambahkan, Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini bertujuan melindungi masyarakat, sebagai konsumen, dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. 

Baca Juga: Demi Akuisisi Perancang Chip, Nvidia Akan Meminta Persetujuan Anti Monopoli Uni Eropa

“Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Rizal. 

Dengan adanya SNI, Rizal bilang, masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk. Sebab, membeli barang tanpa ada SNI, yang sebenarnya sudah diatur, akan lebih berisiko dibandingkan dengan membeli barang yang memiliki SNI.

Selanjutnya: Waskita (WSKT) Restrukturisasi Utang Rp 21,88 Triliun, Ini Perinciannya

 

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Menanti Arah Pidato Bos The Fed
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Arah Pidato Bos The Fed

Rupiah akan disetir pernyataan Gubernur Federal Reserve Jerome Powell tentang arah kebijakan moneter AS di masa mendatang.

Genjot Kinerja, Vale Indonesia (INCO) Antisipasi Pelemahan Harga Nikel Global
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:15 WIB

Genjot Kinerja, Vale Indonesia (INCO) Antisipasi Pelemahan Harga Nikel Global

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mulai memasang strategi antisipasi untuk menjaga stabilitas kinerjanya di tengah pelemahan Harga nikel.​

Vonis Kapitalisme
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:11 WIB

Vonis Kapitalisme

Dalam sejarah Indonesia, mungkin ini yang pertama pengadilan pidana memvonis mantan pejabat tinggi negara akibat menjalani kebijakan kapitalisme.

KKP Menyegel Tiga Pulau  di Karimun dan Batam
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:05 WIB

KKP Menyegel Tiga Pulau di Karimun dan Batam

Penyegelan oleh KKP dilakukan lantaran adanya pelanggaran terhadap keberadaan pulau kecil seperti adanya aktivitas tambang, salah satunya.

IHSG Turun, Saham-Saham Grup Adaro Justru Masuk Top Leaders
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:05 WIB

IHSG Turun, Saham-Saham Grup Adaro Justru Masuk Top Leaders

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih menguat 2,86% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 3,74%.

IHSG Melorot Setelah 11 Hari Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:03 WIB

IHSG Melorot Setelah 11 Hari Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dana asing juga keluar dari pasar saham dengan net sell sebesar Rp 561,47 miliar. IHSG terkoreksi dan dibebani oleh indeks IDX Basic  Materials.

Sudah 11 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:00 WIB

Sudah 11 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Kejaksaan Agung menahan delapan orang tersangka baru untuk terkait penyeledikan kasus dugaan korupsi Sritex.

Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Fokus Ekspansi Toko Luar Jawa
| Rabu, 23 Juli 2025 | 06:00 WIB

Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Fokus Ekspansi Toko Luar Jawa

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) fokus pada kampanye sesuai target di tengah tantangan permintaan yang lesu

Harga Gandum Mulai Melemah, Emiten F&B Bisa Meraup Berkah
| Rabu, 23 Juli 2025 | 05:45 WIB

Harga Gandum Mulai Melemah, Emiten F&B Bisa Meraup Berkah

Penurunan harga gandum dinilai bisa menjadi katalis positif utama bagi emiten di sektor food & beverage (F&B) atau makanan dan minuman.

Impor Energi dari AS Bisa Bikin Emiten Ngegas
| Rabu, 23 Juli 2025 | 05:35 WIB

Impor Energi dari AS Bisa Bikin Emiten Ngegas

Indonesia siap menambah porsi LPG & minyak dari Amerika Serikat senilai US$ 15 miliar atau setara Rp 244,8 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler