BPSK dan BPKN Turun Tangan Dorong Penyelesaian Dana Nasabah Wanaartha

Sabtu, 08 Mei 2021 | 15:21 WIB
BPSK dan BPKN Turun Tangan Dorong Penyelesaian Dana Nasabah Wanaartha
[ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjuangan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) menuntut kembali dana miliknya, tidak mengenal lelah. Nasabah pemegang polos Wanaartha yang menamakan dirinya Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) ini, kini berupaya memperjuangkan haknya lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Senin, 3 Mei 2021 sekitar pukul 10 WIB, BPSK menggelar sidang untuk pertama kalinya, setelah pada dua pemanggilan sebelumnya, pihak Wanaartha tidak hadir. Pada sidang ini, Wanaartha diwakili oleh kuasa hukumnya, Agung Wibowo dan Kasmudi dari Kantor Hukum WIN & Associates.

Pada kesempatan tersebut, Joko Kundaryo Ketua BPSK DKI Jakarta menyatakan bahwa kuasa hukum Wanaatha memberikan sejumlah keterangan terhadap pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya oleh pemegang polis. Salah satu keterangan yang diberikan pihak kuasa hukum Wanaartha adalah polis telah secara sah diterbitkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Joko juga menyebut, uang premi pemegang polis telah terkonfirmasi dan tercatat pada rekening single investor identification (SID) Wanaartha yang kemudian di sita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Rabu 28 April 2020, Kejagung Periksa Saksi Kasus Asabari dari Wanaartha Life dan BNI

Sayangnya, dalam pertemuan itu kuasa hukum Wanaartha tidak dapat memberikan keterangan mengenai jalan keluar penyelesaian pengembalian dana nasabah. "Mereka masih menunggu putusan dari pengadilan terhadap gugatan mengenai ketisaksahan sita oleh Kejagung. Seandainya gugatan ditolak pengadilan, pihak mereka pun belum punya gambaran penyelesaiannya," tutur Joko, Senin (3/5) di kantornya JL. Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Barat Jakarta Utara.

Joko menegaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei dan berharap pihak manajemen hadir agar persoalannya menjadi lebih jernih dan bisa segera diselesaikan. Sejumlah pertanyaan yang mengemuka dan perlu dijawab dalam pertemuan mendatang, lanjut Joko, salah satunya mengenai jumlah aset Wanaartha yang disita Kejagung.

Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) yang turut hadir pada sidang BPSK itu menyatakan akan melayangkan surat rekomendasi kepada Presiden RI terkait persoalan di industri perasuransian. "Ini sudah menjadi pandemi, persoalannya bersifat terstruktur, masif dan sistemik. Harus segera diselesaikan," ujar Mufti.  

Mufti juga menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami mendorong OJK sebagai pengawas ikut membantu menyelesaikan. Sedangkan dari PPATK, kita ingin tahu kemana aliran dananya" tutur Mufti.

Selain itu, dalam rekomendasikan kepada Presiden, dia juga mencatat kebutuhan mendesak lembaga penjamin polis. Bila nasabah perbankan mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka nasabah asuransi saat ini tidak memiliki lembaga penjamin.

Baca Juga: Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Mufti menegaskan, BPKN akan memanggil Direktur Utama dan Komisaris Utama Wanaartha, untuk menjelaskan persoalan dana nasabah tersebut.

Kuasa hukum Wanaartha, Kasmudi, menyatakan akan menyampaikan suara nasabah kepada manajemen Wanaartha. "Kami belum ada penyelesaian, kami akan koordinasi dengan Wanaartha," ujar Kasmudi.

Dia menjelaskan, pada sidang BPSK ini pihaknya menyampaikan upaya-upaya hukum yang dilakukan Wanaartha, guna membebaskan rekening yang di sita oleh Kejagung.

Pihak kuasa hukum menegaskan, Wanaartha telah 46 tahun beroperasi dan tidak pernah mengalami gagal bayar atas kewajiban kepada nasabah. Namun kondisi sulit dialami Wanaartha seiring jatuhnya putusan perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Pinjaman Bank Mengalir ke Multifinance

Putusan itu salah satunya berisikan perampasan seluruh aset Bentjok, termasuk didalamnya seluruh aset yang berada dalam instrumen investasi. Atas putusan pengadilan itu, Wanaartha lantas mengajukan keberatan dengan nomor perkara 15/Pid.Sus/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan.

Pihak kuasa hukum meminta BPSK menolak perkara yang diajukan oleh P3W. Hal ini, menurut kuasa hukum karena antara Wanaartha dan pemegang polis seharusnya menyelesaikan perselisihan di BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia).

Penyelesaian melalui BMAI tersebut, menurut kuasa hukum, telah ditegaskan dalam ketentuan umum pasal 14 perjanjian produk Wal Invest dan pasal 17 perjanjian produk Wana Saving besutan Wanaartha. Jika BPSK tetap menerima perkara yang disampaikan P3W, kuasa hukum Wanaartha menyebut putusan yang keluar kelak berstatus cacat hukum.

Johanes Buntoro Fistanio Ketua P3W didampingi Freddy Handojo Humas P3W berharap pada sidang lanjutan 17 Mei mendatang manajemen Wanaartha dapat hadir. "Kami sering menanyakan berapa aset yang disita Kejagung. Kami perlu jawaban langsung dari manajemen Wanaartha," tukas Johanes.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Bawa Wanaartha Life ke Arbitrase, Tagih Dana Saving Plan

Dia mengatakan dari 500 nasabah yang diwakilinya saja, sudah terkumpul dana premi senilai Rp 1,5 triliun. Nilai premi yang berhasil digaet Wanaartha itu, belum termasuk nasabah lainnya yang kabarnya berjumlah hingga 26.000 orang.

Freddy menambahkan, banyak kejanggalan dalam hal ini sehingga manajemen Wanaartha harus memberikan klarifikasi. Freddy mengatakan, ada nasabah baru Wanaartha yang menyetorkan preminya pada Februari, antara 14-25 Februari 2020. Nasabah, lanjut Freddy, menyetor premi melalui virtual account Wanaartha di PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

"Kalau pemblokiran terjadi di 21 Januari 2020, seharusnya uang nasabah yang baru masuk tidak termasuk yang diblokir. Kemana uang tersebut? Para agen mengatakan clean and clear akhir Februari akan dibuka blokirnya. Ternyata, Maret 2020 statusnya naik dari blokir menjadi sita," sesal Freddy.

Selanjutnya: Dirut Pigijo Adi Putera: Analisa Dulu Sebelum Tanam Modal

Selanjutnya: Penjualan Alat Berat Tumbuh 45% di Kuartal I-2021

 

.

.

Bagikan

Berita Terbaru

Aral Melintang Gerus Komposisi China di Smelter Nikel Indonesia Demi Tembus Pasar AS
| Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB

Aral Melintang Gerus Komposisi China di Smelter Nikel Indonesia Demi Tembus Pasar AS

Meski mendapat halangan dari Amerika Serikat, China dan Indonesia akan tetap mendominasi pasokan nikel dunia.

Pasar Obligasi Asia Bakal Tumbuh Subur, Indonesia Jadi Salah Satu Pendorong
| Jumat, 15 November 2024 | 10:40 WIB

Pasar Obligasi Asia Bakal Tumbuh Subur, Indonesia Jadi Salah Satu Pendorong

China, Indonesia, India, dan Filipina diprediksi akan terus memimpin pertumbuhan pasar obligasi di Asia.​

Saham Lapis Dua Mulai Merana
| Jumat, 15 November 2024 | 09:02 WIB

Saham Lapis Dua Mulai Merana

Setelah sempat menguat di tengah pelemahan saham-saham big cap, kini saham-saham lapis kedua juga mulai kehilangan tenaga.

Harga Emas Turun tapi Stok Logam Mulia Antam Belum Tersedia
| Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB

Harga Emas Turun tapi Stok Logam Mulia Antam Belum Tersedia

Tidak tersedianya stok emas batangan Antam bisa terjadi karena masalah logistik ataupun permintaan. 

Saham Big Cap Mulai Minim Sokongan Asing
| Jumat, 15 November 2024 | 08:48 WIB

Saham Big Cap Mulai Minim Sokongan Asing

Beberapa saham berada di daftar top 10 market cap bursa, tidak  masuk dalam portofolio hedge fund asing

Incar Dana Rp 2 Triliun dari Obligasi, Tower Bersama Catat Oversubscribed
| Jumat, 15 November 2024 | 08:42 WIB

Incar Dana Rp 2 Triliun dari Obligasi, Tower Bersama Catat Oversubscribed

Rasio lancar TBIG per September 2024 berada di angka 0,2x, turun dari periode sama tahun sebelumya yang sebesar 0,3x. 

Daya Beli Anjlok, Kinerja Industri Ritel Keok
| Jumat, 15 November 2024 | 07:55 WIB

Daya Beli Anjlok, Kinerja Industri Ritel Keok

Pelemahan industri ritel disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk tren deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut.

Pemerintah Menindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun di Sepanjang 2024
| Jumat, 15 November 2024 | 07:29 WIB

Pemerintah Menindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun di Sepanjang 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.

Dilema Industri di Tengah Lonjakan Harga Kakao
| Jumat, 15 November 2024 | 07:20 WIB

Dilema Industri di Tengah Lonjakan Harga Kakao

Produsen makanan dan minuman fokus melakukan efisiensi dan pengetatan biaya operasional untuk mengantisipasi efek kenaikan harga kakao.

TOBA Divestasi Dua PLTU Senilai US$ 144 Juta
| Jumat, 15 November 2024 | 07:15 WIB

TOBA Divestasi Dua PLTU Senilai US$ 144 Juta

TOBA akan menjual seluruh saham  di PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP).

INDEKS BERITA

Terpopuler