Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Rabu, 07 April 2021 | 00:28 WIB
Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair
[ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) dalam memperjuangkan haknya, terus berlanjut. Pada sidang dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung, Selasa (6/4) pihak Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) selaku pemohon, kembali mengajukan saksi ahli.

Kali ini, Forsawa Bersatu menghadirkan Heru Susetyo yang menjabat Associate Professor Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam Persidangan, Heru menyatakan keberatan merupakan hak dan upaya hukum dari pihak ketiga (pemegang polis Wanaartha) yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga wajar dalam kasus ini pemegang polis Wanaartha termasuk di dalam kategori pihak Ketiga yang beritikad Baik,” terang Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Heru lantas mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Isi pasal tersebut berbunyi, bahwa pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa karena akan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dana pemegang polis Wanaartha saat turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran disinyalir dana itu merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Faktanya, Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heru di muka sidang mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga, lanjut Heru, telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (cacat). Kata Heru, pihak ketiga tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban,” tutur Heru.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.

Irvan sangat menyayangkan para pemegang polis Wanaartha ikut terdampak kasus Jiwasraya tersebut. Seharusnya, lanjut Irvan, dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita.

"Kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita. Di dalam Laporan Keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” ucap Irvan beberapa waktu lalu.

Jika perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya IKNB OJK lah yang seharusnya memberikan sanksi dan penalti. Padahal, hingga saat ini OJK sama sekali belum memberikan saksi ataupun penalti kepada Wanaartha.

“Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah dikarenakan tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis,” tutur Irvan.

Parulian Sipahutar selaku Ketua Forsawa Bersatu berharap, hakim dapat memahami posisi mereka sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum," sesal Parulian.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai pihak ketiga, tidak tahu menahu terhadap kasus yang terjadi di belakang Jiwasraya. "Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis. Jika kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut?" tandas Parulian.

Parulian menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Ombudsman dan Presiden RI mengenai nasibnya. Ombudsman membalas surat tersebut lewat surat Ombudsman No.B/203/LM.04II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Pada surat balasan itu, Ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek Wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana Nasabah Pemegang Polis. Penyitaan ini mengakibatkan Asuransi Wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para Nasabah Pemegang Polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat Nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik Wanaartha.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya.

"Perlu dilakukan perlindungan kepada Nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Selanjutnya: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Bagikan

Berita Terbaru

Kongsi IBC, Antam dan CATL Atur Skema Pendanaan Sindikasi Luar Negeri dan Himbara
| Jumat, 15 November 2024 | 15:15 WIB

Kongsi IBC, Antam dan CATL Atur Skema Pendanaan Sindikasi Luar Negeri dan Himbara

Nilai investasi ekosistem baterai EV di proyek patungan IBC, Antam dan anak usaha CATL mencapai kurang lebih US$ 6 miliar.

Aral Melintang Gerus Komposisi China di Smelter Nikel Indonesia Demi Tembus Pasar AS
| Jumat, 15 November 2024 | 14:30 WIB

Aral Melintang Gerus Komposisi China di Smelter Nikel Indonesia Demi Tembus Pasar AS

Meski mendapat halangan dari Amerika Serikat, China dan Indonesia akan tetap mendominasi pasokan nikel dunia.

Pasar Obligasi Asia Bakal Tumbuh Subur, Indonesia Jadi Salah Satu Pendorong
| Jumat, 15 November 2024 | 10:40 WIB

Pasar Obligasi Asia Bakal Tumbuh Subur, Indonesia Jadi Salah Satu Pendorong

China, Indonesia, India, dan Filipina diprediksi akan terus memimpin pertumbuhan pasar obligasi di Asia.​

Saham Lapis Dua Mulai Merana
| Jumat, 15 November 2024 | 09:02 WIB

Saham Lapis Dua Mulai Merana

Setelah sempat menguat di tengah pelemahan saham-saham big cap, kini saham-saham lapis kedua juga mulai kehilangan tenaga.

Harga Emas Turun tapi Stok Logam Mulia Antam Belum Tersedia
| Jumat, 15 November 2024 | 08:49 WIB

Harga Emas Turun tapi Stok Logam Mulia Antam Belum Tersedia

Tidak tersedianya stok emas batangan Antam bisa terjadi karena masalah logistik ataupun permintaan. 

Saham Big Cap Mulai Minim Sokongan Asing
| Jumat, 15 November 2024 | 08:48 WIB

Saham Big Cap Mulai Minim Sokongan Asing

Beberapa saham berada di daftar top 10 market cap bursa, tidak  masuk dalam portofolio hedge fund asing

Incar Dana Rp 2 Triliun dari Obligasi, Tower Bersama Catat Oversubscribed
| Jumat, 15 November 2024 | 08:42 WIB

Incar Dana Rp 2 Triliun dari Obligasi, Tower Bersama Catat Oversubscribed

Rasio lancar TBIG per September 2024 berada di angka 0,2x, turun dari periode sama tahun sebelumya yang sebesar 0,3x. 

Daya Beli Anjlok, Kinerja Industri Ritel Keok
| Jumat, 15 November 2024 | 07:55 WIB

Daya Beli Anjlok, Kinerja Industri Ritel Keok

Pelemahan industri ritel disebabkan oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk tren deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut.

Pemerintah Menindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun di Sepanjang 2024
| Jumat, 15 November 2024 | 07:29 WIB

Pemerintah Menindak Penyelundupan Barang Senilai Rp 6,1 Triliun di Sepanjang 2024

Pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Kemenko Bidang Politik dan Keamanan.

Dilema Industri di Tengah Lonjakan Harga Kakao
| Jumat, 15 November 2024 | 07:20 WIB

Dilema Industri di Tengah Lonjakan Harga Kakao

Produsen makanan dan minuman fokus melakukan efisiensi dan pengetatan biaya operasional untuk mengantisipasi efek kenaikan harga kakao.

INDEKS BERITA

Terpopuler