Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Rabu, 07 April 2021 | 00:28 WIB
Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair
[ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) dalam memperjuangkan haknya, terus berlanjut. Pada sidang dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung, Selasa (6/4) pihak Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) selaku pemohon, kembali mengajukan saksi ahli.

Kali ini, Forsawa Bersatu menghadirkan Heru Susetyo yang menjabat Associate Professor Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam Persidangan, Heru menyatakan keberatan merupakan hak dan upaya hukum dari pihak ketiga (pemegang polis Wanaartha) yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga wajar dalam kasus ini pemegang polis Wanaartha termasuk di dalam kategori pihak Ketiga yang beritikad Baik,” terang Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Heru lantas mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Isi pasal tersebut berbunyi, bahwa pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa karena akan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dana pemegang polis Wanaartha saat turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran disinyalir dana itu merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Faktanya, Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heru di muka sidang mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga, lanjut Heru, telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (cacat). Kata Heru, pihak ketiga tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban,” tutur Heru.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.

Irvan sangat menyayangkan para pemegang polis Wanaartha ikut terdampak kasus Jiwasraya tersebut. Seharusnya, lanjut Irvan, dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita.

"Kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita. Di dalam Laporan Keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” ucap Irvan beberapa waktu lalu.

Jika perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya IKNB OJK lah yang seharusnya memberikan sanksi dan penalti. Padahal, hingga saat ini OJK sama sekali belum memberikan saksi ataupun penalti kepada Wanaartha.

“Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah dikarenakan tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis,” tutur Irvan.

Parulian Sipahutar selaku Ketua Forsawa Bersatu berharap, hakim dapat memahami posisi mereka sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum," sesal Parulian.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai pihak ketiga, tidak tahu menahu terhadap kasus yang terjadi di belakang Jiwasraya. "Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis. Jika kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut?" tandas Parulian.

Parulian menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Ombudsman dan Presiden RI mengenai nasibnya. Ombudsman membalas surat tersebut lewat surat Ombudsman No.B/203/LM.04II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Pada surat balasan itu, Ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek Wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana Nasabah Pemegang Polis. Penyitaan ini mengakibatkan Asuransi Wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para Nasabah Pemegang Polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat Nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik Wanaartha.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya.

"Perlu dilakukan perlindungan kepada Nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Selanjutnya: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Bagikan

Berita Terbaru

Perusahaan Pelayaran Milik Keluarga (PJHB) Akan IPO, Pendapatannya Dalam Tren Turun
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Perusahaan Pelayaran Milik Keluarga (PJHB) Akan IPO, Pendapatannya Dalam Tren Turun

Perusahaan pelayaran asal Samarinda, PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) akan menggalang dana demi membangun tiga kapal pengangkutan baru.

Bagaimana Properti & Saham Bikin 52 Juta Orang Jadi Jutawan Global
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Bagaimana Properti & Saham Bikin 52 Juta Orang Jadi Jutawan Global

Pada 2024, UBS mencatat 52 juta everyday millionaire global dengan kekayaan bersih US$ 1 juta‑US$ 5 juta. Siapa mereka?

Tera Data Indonusa (AXIO) Membidik Penjualan Tumbuh 20% Tahun Ini
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:50 WIB

Tera Data Indonusa (AXIO) Membidik Penjualan Tumbuh 20% Tahun Ini

Realisasi kinerja perusahaan memasuki semester kedua sudah sesuai dengan target yang ditetapkan perusahaan.

Hasrat Pemerintah Garap Mobil Nasional
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:30 WIB

Hasrat Pemerintah Garap Mobil Nasional

Pemerintah membuka peluang mobil buatan Indonesia masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hal ini akan dibahas di internal pemerintah.

Ramai-ramai Pangkas Tarif Tiket Penerbangan
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:05 WIB

Ramai-ramai Pangkas Tarif Tiket Penerbangan

Penerbitan aturan yang tidak mepet dengan periode puncak akan mengubah pola pembelian tiket oleh masyarakat.

Di Balik Polemik Utang Megaproyek Whoosh
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:04 WIB

Di Balik Polemik Utang Megaproyek Whoosh

Kebiasaan dan pola lama penyelesaian proyek yang membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sudah tentu harus dikaji ulang.

Waspada, Pasar Kripto Diprediksi Masih Bergerak Bearish Hingga Akhir Oktober 2025
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:57 WIB

Waspada, Pasar Kripto Diprediksi Masih Bergerak Bearish Hingga Akhir Oktober 2025

Investor masih menunggu rilis data inflasi AS pada 24 Oktober serta hasil pertemuan The Fed pada 28-29 Oktober 2025.​

Nihil Efek BI Rate
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:56 WIB

Nihil Efek BI Rate

Banyak bank masih menawarkan bunga deposito yang relatif besar untuk menjaga likuiditas dan menarik dana masyarakat.

Bundamedik (BMHS) Merawat Kinerja Tetap Sehat
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:45 WIB

Bundamedik (BMHS) Merawat Kinerja Tetap Sehat

BMHS menyiapkan langkah strategis untuk tahun depan, termasuk pengembangan layanan kesehatan preventif dan klinik komunitas di area publik.

Pemulihan Sektor Properti Tertahan, Momentum Perbaikan Diperkirakan Baru di 2026
| Kamis, 23 Oktober 2025 | 07:36 WIB

Pemulihan Sektor Properti Tertahan, Momentum Perbaikan Diperkirakan Baru di 2026

Penguatan harga saham sejumlah emiten properti sepekan terakhir dilatarbelakangi faktor technical rebound.

INDEKS BERITA

Terpopuler