Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Rabu, 07 April 2021 | 00:28 WIB
Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair
[ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) dalam memperjuangkan haknya, terus berlanjut. Pada sidang dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung, Selasa (6/4) pihak Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) selaku pemohon, kembali mengajukan saksi ahli.

Kali ini, Forsawa Bersatu menghadirkan Heru Susetyo yang menjabat Associate Professor Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam Persidangan, Heru menyatakan keberatan merupakan hak dan upaya hukum dari pihak ketiga (pemegang polis Wanaartha) yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga wajar dalam kasus ini pemegang polis Wanaartha termasuk di dalam kategori pihak Ketiga yang beritikad Baik,” terang Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Heru lantas mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Isi pasal tersebut berbunyi, bahwa pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa karena akan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dana pemegang polis Wanaartha saat turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran disinyalir dana itu merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Faktanya, Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heru di muka sidang mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga, lanjut Heru, telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (cacat). Kata Heru, pihak ketiga tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban,” tutur Heru.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.

Irvan sangat menyayangkan para pemegang polis Wanaartha ikut terdampak kasus Jiwasraya tersebut. Seharusnya, lanjut Irvan, dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita.

"Kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita. Di dalam Laporan Keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” ucap Irvan beberapa waktu lalu.

Jika perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya IKNB OJK lah yang seharusnya memberikan sanksi dan penalti. Padahal, hingga saat ini OJK sama sekali belum memberikan saksi ataupun penalti kepada Wanaartha.

“Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah dikarenakan tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis,” tutur Irvan.

Parulian Sipahutar selaku Ketua Forsawa Bersatu berharap, hakim dapat memahami posisi mereka sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum," sesal Parulian.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai pihak ketiga, tidak tahu menahu terhadap kasus yang terjadi di belakang Jiwasraya. "Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis. Jika kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut?" tandas Parulian.

Parulian menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Ombudsman dan Presiden RI mengenai nasibnya. Ombudsman membalas surat tersebut lewat surat Ombudsman No.B/203/LM.04II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Pada surat balasan itu, Ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek Wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana Nasabah Pemegang Polis. Penyitaan ini mengakibatkan Asuransi Wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para Nasabah Pemegang Polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat Nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik Wanaartha.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya.

"Perlu dilakukan perlindungan kepada Nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Selanjutnya: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Bagikan

Berita Terbaru

Punya Pembangkit Nuklir, ini Profil Yonden yang Baru Mengakuisisi 25% Saham HGII
| Kamis, 30 Januari 2025 | 18:49 WIB

Punya Pembangkit Nuklir, ini Profil Yonden yang Baru Mengakuisisi 25% Saham HGII

Melalui dukungan kemitraan dari Yonden, HGII berkomitmen memperluas portofolio energi terbarukan hingga mencapai 100 Megawatt (MW) di tahun 2031.

Perusahaan Hasil Kongsi TPIA dan Glencore Bidik Pinjaman Senilai US$ 1 Miliar
| Kamis, 30 Januari 2025 | 16:35 WIB

Perusahaan Hasil Kongsi TPIA dan Glencore Bidik Pinjaman Senilai US$ 1 Miliar

Para peminjam dari Asia Pasifik, di luar Jepang, telah menghimpun pinjaman terkait dengan ESG senilai US$ 66,5 miliar pada tahun 2024.

Skandal Laporan Keuangan eFishery Membuka Kesadaran Pentingnya Pengawasan Startup
| Kamis, 30 Januari 2025 | 10:10 WIB

Skandal Laporan Keuangan eFishery Membuka Kesadaran Pentingnya Pengawasan Startup

Indonesia memerlukan lembaga khusus yang fokus dalam mengawal perkembangan serta penerapan tata kelola yang baik di startup.

Menghitung Ulang Dampak Cukai MBDK ke Laba Bersih serta Saham ICBP, CMRY dan MYOR
| Kamis, 30 Januari 2025 | 08:58 WIB

Menghitung Ulang Dampak Cukai MBDK ke Laba Bersih serta Saham ICBP, CMRY dan MYOR

Penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 diperkirakan akan memangkas EPS 2025 emiten konsumer sebesar 0,1%-0,7%

Saham BBCA Terkoreksi di Januari 2025, Simak Realisasi Kinerja dan Rekomendasinya
| Kamis, 30 Januari 2025 | 08:25 WIB

Saham BBCA Terkoreksi di Januari 2025, Simak Realisasi Kinerja dan Rekomendasinya

Tekanan yang dihadapi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di awal tahun ini diprediksi hanya berlangsung sementara.

Antisipasi Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan Tol Dikebut
| Kamis, 30 Januari 2025 | 07:05 WIB

Antisipasi Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan Tol Dikebut

Kementerian Pekerjaan Umum mulai mengerjakan perbaikan kerusakan jalan tol di beberapa ruas di Jawa Barat.

Sektor Otomotif Banyak Insentif, Prospek Astra (ASII) Semakin Positif
| Kamis, 30 Januari 2025 | 07:02 WIB

Sektor Otomotif Banyak Insentif, Prospek Astra (ASII) Semakin Positif

Kinerja penjualan mobil PT Astra International Tbk (ASII) pada tahun ini diprediksi tumbuh dibanding tahun lalu.

Pemerintah Beri Jaminan bagi Proyek Energi Hijau
| Kamis, 30 Januari 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Beri Jaminan bagi Proyek Energi Hijau

Pemberian jaminan oleh pemerintah terhadap proyek energi baru terbarukan tertuang dalam PMK Nomor 5 Tahun 2025.

Laba Bersih Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Turun 24% di 2024
| Kamis, 30 Januari 2025 | 06:48 WIB

Laba Bersih Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Turun 24% di 2024

Pada 2024, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) membukukan pendapatan Rp 1,26 triliun, turun 0,62% dibanding  tahun 2023 sebesar Rp 1,27 triliun.​

Harga CPO Naik, Prospek Emiten Membaik
| Kamis, 30 Januari 2025 | 06:42 WIB

Harga CPO Naik, Prospek Emiten Membaik

Kinerja emiten minyak kelapa sawit CPO diprediksi bakal membaik pada tahun 2025. Penopangnya, harga CPO yang diprediksi masih dalam tren tinggi.

INDEKS BERITA

Terpopuler