Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Rabu, 07 April 2021 | 00:28 WIB
Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair
[ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) dalam memperjuangkan haknya, terus berlanjut. Pada sidang dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung, Selasa (6/4) pihak Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) selaku pemohon, kembali mengajukan saksi ahli.

Kali ini, Forsawa Bersatu menghadirkan Heru Susetyo yang menjabat Associate Professor Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam Persidangan, Heru menyatakan keberatan merupakan hak dan upaya hukum dari pihak ketiga (pemegang polis Wanaartha) yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga wajar dalam kasus ini pemegang polis Wanaartha termasuk di dalam kategori pihak Ketiga yang beritikad Baik,” terang Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Heru lantas mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Isi pasal tersebut berbunyi, bahwa pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa karena akan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dana pemegang polis Wanaartha saat turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran disinyalir dana itu merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Faktanya, Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heru di muka sidang mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga, lanjut Heru, telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (cacat). Kata Heru, pihak ketiga tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban,” tutur Heru.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.

Irvan sangat menyayangkan para pemegang polis Wanaartha ikut terdampak kasus Jiwasraya tersebut. Seharusnya, lanjut Irvan, dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita.

"Kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita. Di dalam Laporan Keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” ucap Irvan beberapa waktu lalu.

Jika perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya IKNB OJK lah yang seharusnya memberikan sanksi dan penalti. Padahal, hingga saat ini OJK sama sekali belum memberikan saksi ataupun penalti kepada Wanaartha.

“Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah dikarenakan tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis,” tutur Irvan.

Parulian Sipahutar selaku Ketua Forsawa Bersatu berharap, hakim dapat memahami posisi mereka sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum," sesal Parulian.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai pihak ketiga, tidak tahu menahu terhadap kasus yang terjadi di belakang Jiwasraya. "Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis. Jika kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut?" tandas Parulian.

Parulian menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Ombudsman dan Presiden RI mengenai nasibnya. Ombudsman membalas surat tersebut lewat surat Ombudsman No.B/203/LM.04II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Pada surat balasan itu, Ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek Wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana Nasabah Pemegang Polis. Penyitaan ini mengakibatkan Asuransi Wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para Nasabah Pemegang Polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat Nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik Wanaartha.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya.

"Perlu dilakukan perlindungan kepada Nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Selanjutnya: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Bagikan

Berita Terbaru

Nilainya Tembus US$ 33,9 Triliun! Produk ESG Jadi Primadona Baru Pelindung Portofolio
| Rabu, 18 Maret 2026 | 20:08 WIB

Nilainya Tembus US$ 33,9 Triliun! Produk ESG Jadi Primadona Baru Pelindung Portofolio

BEI telah mengoleksi 26 produk investasi berkelanjutan yang dikemudikan oleh 15 Manajer Investasi (MI) yang berbeda.

Mudik 2026: Jumlah Pemudik Turun, Pergerakan Penduduk Terbesar Tetap di Pulau Jawa
| Rabu, 18 Maret 2026 | 14:27 WIB

Mudik 2026: Jumlah Pemudik Turun, Pergerakan Penduduk Terbesar Tetap di Pulau Jawa

Jawa Tengah jadi tujuan utama mudik, disusul Jatim dan Jabar. Temukan pola pergerakan dan moda transportasi favorit untuk perjalanan Anda.

Pergerakan Valas Asia Terimbas Kenaikan Harga Energi
| Rabu, 18 Maret 2026 | 12:48 WIB

Pergerakan Valas Asia Terimbas Kenaikan Harga Energi

Pergerakan mata uang Asia selanjutnya akan dipengaruhi kebijakan suku bunga The Fed. Rupiah berpotensi melemah di atas Rp 17.000 per dolar AS.

Realisasi Penukaran Uang Jelang Lebaran Tinggi, Daya Beli Pulih atau Cuma Ilusi?
| Rabu, 18 Maret 2026 | 12:30 WIB

Realisasi Penukaran Uang Jelang Lebaran Tinggi, Daya Beli Pulih atau Cuma Ilusi?

Untuk menyimpulkan terjadinnya pemulihan daya beli masyarakat, diperlukan indikator yang lebih komprehensif.

Ketika Pasar Menantikan Akhir Perang Duet Amerika Serikat (AS)-Israel Versus Iran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 12:23 WIB

Ketika Pasar Menantikan Akhir Perang Duet Amerika Serikat (AS)-Israel Versus Iran

Bila perang berlangsung lama, penutupan fasilitas produksi migas juga lama. Mematikan fasilitas produksi migas tak seperti mematikan saklar lampu.

Mudik Lebaran Dongkrak Penjualan Astra Otoparts (AUTO)
| Rabu, 18 Maret 2026 | 11:14 WIB

Mudik Lebaran Dongkrak Penjualan Astra Otoparts (AUTO)

Suku cadang paling banyak diminati masyarakat sebelum maupun sesudah periode mudik Lebaran adalah baterai atau aki dan pelumas atau lubricants.

Bisnis Sempat Tertekan di 2025, Penjualan AYAM Bakal Moncer Kala Ramadan dan Lebaran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB

Bisnis Sempat Tertekan di 2025, Penjualan AYAM Bakal Moncer Kala Ramadan dan Lebaran

Fluktuasi harga bahan baku pakan dan masa adaptasi terhadap ekspansi kapasitas nasiona bisa menekan industri peternakan ayaml.

Harga Minyak Memanas, Konsumen Melirik Kendaraan Listrik
| Rabu, 18 Maret 2026 | 11:05 WIB

Harga Minyak Memanas, Konsumen Melirik Kendaraan Listrik

Minat pada kendaraan listrik akan mengalami lonjakan apabila harga BBM tak terkendali imbas konflik di Timur Tengah.

Cuan Industri Tekstil pada Momen Lebaran
| Rabu, 18 Maret 2026 | 10:57 WIB

Cuan Industri Tekstil pada Momen Lebaran

Pada umumnya permintaan di sektor ritel dapat meningkat puluhan persen sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk membeli pakaian baru.

Rem Transaksi Dolar, demi Jaga Kurs Garuda
| Rabu, 18 Maret 2026 | 10:50 WIB

Rem Transaksi Dolar, demi Jaga Kurs Garuda

Ini berbagai strategi Bank Indonesia membentengi nilai tukar rupiah agar tidak kian rontok.                  

INDEKS BERITA

Terpopuler