Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Rabu, 07 April 2021 | 00:28 WIB
Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair
[ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) dalam memperjuangkan haknya, terus berlanjut. Pada sidang dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung, Selasa (6/4) pihak Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) selaku pemohon, kembali mengajukan saksi ahli.

Kali ini, Forsawa Bersatu menghadirkan Heru Susetyo yang menjabat Associate Professor Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam Persidangan, Heru menyatakan keberatan merupakan hak dan upaya hukum dari pihak ketiga (pemegang polis Wanaartha) yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga wajar dalam kasus ini pemegang polis Wanaartha termasuk di dalam kategori pihak Ketiga yang beritikad Baik,” terang Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Heru lantas mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Isi pasal tersebut berbunyi, bahwa pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa karena akan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dana pemegang polis Wanaartha saat turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran disinyalir dana itu merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Faktanya, Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heru di muka sidang mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga, lanjut Heru, telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (cacat). Kata Heru, pihak ketiga tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban,” tutur Heru.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.

Irvan sangat menyayangkan para pemegang polis Wanaartha ikut terdampak kasus Jiwasraya tersebut. Seharusnya, lanjut Irvan, dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita.

"Kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita. Di dalam Laporan Keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” ucap Irvan beberapa waktu lalu.

Jika perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya IKNB OJK lah yang seharusnya memberikan sanksi dan penalti. Padahal, hingga saat ini OJK sama sekali belum memberikan saksi ataupun penalti kepada Wanaartha.

“Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah dikarenakan tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis,” tutur Irvan.

Parulian Sipahutar selaku Ketua Forsawa Bersatu berharap, hakim dapat memahami posisi mereka sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum," sesal Parulian.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai pihak ketiga, tidak tahu menahu terhadap kasus yang terjadi di belakang Jiwasraya. "Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis. Jika kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut?" tandas Parulian.

Parulian menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Ombudsman dan Presiden RI mengenai nasibnya. Ombudsman membalas surat tersebut lewat surat Ombudsman No.B/203/LM.04II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Pada surat balasan itu, Ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek Wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana Nasabah Pemegang Polis. Penyitaan ini mengakibatkan Asuransi Wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para Nasabah Pemegang Polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat Nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik Wanaartha.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya.

"Perlu dilakukan perlindungan kepada Nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Selanjutnya: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Bagikan

Berita Terbaru

Dibayangi Risiko, 12 Perusahaan Batubara Besar Tergantung Hanya Pada 1 Aset Tambang
| Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB

Dibayangi Risiko, 12 Perusahaan Batubara Besar Tergantung Hanya Pada 1 Aset Tambang

Kini margin penjualan batubara cukup tertekan dengan harga yang kian melandai, ditambah kebijakan. transisi dan hilirisasi yang butuh biaya besar.

Harga Emas Terus Berkilau, Emiten Berpotensi Semakin Memukau
| Rabu, 18 Juni 2025 | 11:38 WIB

Harga Emas Terus Berkilau, Emiten Berpotensi Semakin Memukau

Tren kenaikan harga emas dunia akan mengerek harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) produk emiten emas.

Saham TOBA Akhirnya Disuspensi BEI Usai Melesat Lebih dari 100%, Prospeknya Masih Oke
| Rabu, 18 Juni 2025 | 10:50 WIB

Saham TOBA Akhirnya Disuspensi BEI Usai Melesat Lebih dari 100%, Prospeknya Masih Oke

Lonjakan harga saham PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) diwarnai aksi jual sebagian kepemilikan oleh PT Toba Sejahtera. 

Profit 33,16% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (18 Juni 2025)
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:57 WIB

Profit 33,16% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi (18 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 Juni 2025) 1.943.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,16% jika menjual hari ini.

Penarikan Utang oleh Pemerintah Melonjak
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:07 WIB

Penarikan Utang oleh Pemerintah Melonjak

Realisasi penarikan utang baru mencapai Rp 349,3 triliun hingga Mei 2025 meningkat tajam sebanyak 164,22% secara tahunan

Meski Sejumlah Investor Kakap Jualan Saham BUMI, Analis Yakin Kinerja Bakal Membaik
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:02 WIB

Meski Sejumlah Investor Kakap Jualan Saham BUMI, Analis Yakin Kinerja Bakal Membaik

Kenaikan harga batubara serta diversifikasi ke bisnis pertambangan emas di Australia, bauksit dan smelter menopang prospek Bumi Resources.

Realisasi Belanja Negara  Tak Sampai 30% dari Pagu
| Rabu, 18 Juni 2025 | 08:01 WIB

Realisasi Belanja Negara Tak Sampai 30% dari Pagu

Idealnya akselerasi belanja harus dilakukan lebih awal, yakni mulai akhir kuartal II dan dipacu penuh di kuartal III

Pemangkasan Bunga Terganjal Geopolitik
| Rabu, 18 Juni 2025 | 07:54 WIB

Pemangkasan Bunga Terganjal Geopolitik

Pada tahun 2025, suku bunga global harusnya mulai menurun namun diperkirakan akan tertahan tensi geopolitik Timur Tengah

Setoran Pajak Masih Mengalami Kontraksi
| Rabu, 18 Juni 2025 | 07:49 WIB

Setoran Pajak Masih Mengalami Kontraksi

Direktorat Jenderal Pajak bakal menyigi transaksi digital sebagai salah satu upaya mengerek tax ratio

Pelemahan Data IKK dan IEKLK dari BI Menjadi Sinyal Pelemahan Ekonomi
| Rabu, 18 Juni 2025 | 07:05 WIB

Pelemahan Data IKK dan IEKLK dari BI Menjadi Sinyal Pelemahan Ekonomi

BI juga menyiratkan pesimisme masyarakat mengenai ketersediaan lapangan pekerjaan melalui survei Indeks Ekspetasi Ketersediaan Lapangan Kerja.

INDEKS BERITA

Terpopuler