Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair

Rabu, 07 April 2021 | 00:28 WIB
Saksi Ahli: Pemegang Polis Wanaartha Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Unfair
[ILUSTRASI. Pemegang polis WanaArtha Life menyampaikan pendapat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) dalam memperjuangkan haknya, terus berlanjut. Pada sidang dengan nomor perkara 02/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang berlangsung, Selasa (6/4) pihak Forum Nasabah Wanaartha Bersatu (Forsawa Bersatu) selaku pemohon, kembali mengajukan saksi ahli.

Kali ini, Forsawa Bersatu menghadirkan Heru Susetyo yang menjabat Associate Professor Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai saksi ahli.

Dalam Persidangan, Heru menyatakan keberatan merupakan hak dan upaya hukum dari pihak ketiga (pemegang polis Wanaartha) yang beritikad baik. Pihak ketiga yang dimaksud adalah bukan pelaku kejahatan, tidak terlibat di dalam tindakan pidana korupsi, tidak mengetahui dan mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu akan adanya proses penyitaan/perampasan.

"Sehingga wajar dalam kasus ini pemegang polis Wanaartha termasuk di dalam kategori pihak Ketiga yang beritikad Baik,” terang Heru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Heru lantas mengutip Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Isi pasal tersebut berbunyi, bahwa pengadilan tidak akan menjatuhkan putusan perampasan barang-barang yang bukan kepunyaan terdakwa karena akan merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.

Dana pemegang polis Wanaartha saat turut disita dalam kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat lantaran disinyalir dana itu merupakan milik Benny Tjokrosaputo. Faktanya, Wanaartha sebagai lembaga keuangan asuransi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Heru di muka sidang mengatakan, telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pihak ketiga. Pihak ketiga, lanjut Heru, telah menjadi korban dari proses penegakan hukum yang unfair dan flawed (cacat). Kata Heru, pihak ketiga tidak dimintai keterangan baik selama proses penyidikan maupun proses pemeriksaan di persidangan.

"Penyitaan ini sewenang-wenang dan mencederai pihak ketiga dan telah terjadi kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak para korban,” tutur Heru.

Sekadar mengingatkan, pada persidangan sebelumnya, saksi ahli asuransi Irvan Rahardjo menyatakan, bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan seharusnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai institusi yang menaungi industri keuangan asuransi.

Irvan sangat menyayangkan para pemegang polis Wanaartha ikut terdampak kasus Jiwasraya tersebut. Seharusnya, lanjut Irvan, dana premi yang ada di dalam perusahaan asuransi seperti Wanaartha tidak bisa disita.

"Kendati pemegang polis sudah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi dan kemudian dicatat sebagai penerimaan premi, tidak serta-merta kemudian dana tersebut menjadi aset milik Wanaartha dan bisa disita. Di dalam Laporan Keuangan itu jelas tercatat sebagai premi,” ucap Irvan beberapa waktu lalu.

Jika perusahaan asuransi bersalah, lanjut Irvan, seharusnya IKNB OJK lah yang seharusnya memberikan sanksi dan penalti. Padahal, hingga saat ini OJK sama sekali belum memberikan saksi ataupun penalti kepada Wanaartha.

“Proses penyitaan yang telah terjadi tidak sah dikarenakan tidak dilakukan oleh pihak yang seharusnya dan harus dikembalikan segera untuk kepentingan pemegang polis,” tutur Irvan.

Parulian Sipahutar selaku Ketua Forsawa Bersatu berharap, hakim dapat memahami posisi mereka sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

"Kami selaku pemegang polis sangat dirugikan. Sudah lebih dari 1 tahun kami tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari Wanaartha, sejak Maret 2020 setiap bulannya kami hanya menerima surat dari Wanaartha menjelaskan bahwa Wanaartha tidak bisa membayar karena disita dan sedang berupaya hukum," sesal Parulian.

Dia menambahkan, pihaknya sebagai pihak ketiga, tidak tahu menahu terhadap kasus yang terjadi di belakang Jiwasraya. "Uang yang kami setorkan sebagai premi merupakan uang yang sah dan halal milik pemegang polis. Jika kemudian disinyalir digunakan untuk tindakan yang melawan hukum, apakah berarti kami yang tidak tahu menahu ini harus menanggung hukuman tersebut?" tandas Parulian.

Parulian menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Ombudsman dan Presiden RI mengenai nasibnya. Ombudsman membalas surat tersebut lewat surat Ombudsman No.B/203/LM.04II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Pada surat balasan itu, Ombudsman menyatakan telah terjadi dampak sistemik dari penyitaan rekening efek Wanaartha yang di dalamnya ada terdapat dana Nasabah Pemegang Polis. Penyitaan ini mengakibatkan Asuransi Wanaartha mengalami gagal bayar. Sayangnya para Nasabah Pemegang Polis tidak diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung, mengingat Nasabah tidak memiliki hubungan langsung dengan SID milik Wanaartha.

Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan rekening sub efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya.

"Perlu dilakukan perlindungan kepada Nasabah-nasabah yang telah menempatkan dananya pada perusahaan-perusahaan yang dikaitkan dengan Jiwasraya," tulis Ombudsman dalam suratnya.

Selanjutnya: Saksi Ahli Nasabah Wanaartha: Penyitaan Tidak Sah dan Harus Dikembalikan Segera

Selanjutnya: Proses Hukum Terkait Dana Saving Plan Karyawan INCO di Wanaartha Life Berlanjut

Bagikan

Berita Terbaru

Kapitalisasi Pasar 10 Emiten Terbesar BEI Menyusut, Porsi Saham Menengah Makin Besar?
| Kamis, 23 April 2026 | 22:23 WIB

Kapitalisasi Pasar 10 Emiten Terbesar BEI Menyusut, Porsi Saham Menengah Makin Besar?

Kapitalisasi 10 saham terbesar BEI anjlok Rp 1.644 triliun dalam 4 bulan. Sektor energi dan perbankan terpukul. 

Barito Pacific Lepas 38,4 Juta Saham BREN, Dorong Free Float di Tengah Status HSC
| Kamis, 23 April 2026 | 16:45 WIB

Barito Pacific Lepas 38,4 Juta Saham BREN, Dorong Free Float di Tengah Status HSC

MSCI menyatakan akan menghapus saham-saham dengan status HSC sejalan dengan perlakuan terhadap saham sejenis di pasar lain.

Saham BDMN Melesat Dua Hari Beruntun, Rumor Aksi Korporasi Mencuat
| Kamis, 23 April 2026 | 16:09 WIB

Saham BDMN Melesat Dua Hari Beruntun, Rumor Aksi Korporasi Mencuat

Nilai, volume, dan frekuensi transaksi BDMN ikut meningkat, investor asing mencatatkan net foreign buy Rp 18,71 miliar dalam dua hari perdagangan.

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026
| Kamis, 23 April 2026 | 08:43 WIB

Transformasi LPPF Berpeluang Memoles Kinerja di Tahun 2026

PT Matahari Department Store kini jadi MDS Retailing Tbk. Analis sebut potensi kinerja LPPF membaik bertahap hingga 2026, tapi ada syaratnya.

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun
| Kamis, 23 April 2026 | 08:12 WIB

Catat! BTN Bahas Rencana Akuisisi di RUPST Hari Ini Senilai Rp 15,43 Triliun

Diperkirakan nilai transaksi tersebut paling banyak senilai Rp15,432 triliun atau sekitar 42,6% dari nilai ekuitas BTN per 31 Desember 2025.

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya
| Kamis, 23 April 2026 | 07:52 WIB

IPCC Membidik Pendapatan Tumbuh 12%, Simak Strateginya

PT Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) menargetkan pendapatan Rp 1,04 triliun pada 2026. Diversifikasi layanan dan tender OEM jadi kunci utama

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar
| Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

MINE Menebar Dividen Rp 60,23 Miliar

Sepanjang 2025, MINE mencatatkan pertumbuhan pendapatan 11,8% year-on-year (yoy) menjadi Rp 2,36 triliun.

 Penjualan Tertahan Biaya Produksi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Penjualan Tertahan Biaya Produksi

Target penjualan mobil 850.000 unit pada tahun ini menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku hingga kebijakan fiskal

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi
| Kamis, 23 April 2026 | 07:15 WIB

Ekspor Listrik Masih Terganjal Regulasi

"ASEAN memiliki program interkoneksi listrik melalui program ASEAN Power Grid baik dalam konteks investasi dan meningkatkan ketahanan energi

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif
| Kamis, 23 April 2026 | 07:14 WIB

Laba Asuransi Jiwa Mulai Tumbuh Positif

Hasil investasi asuransi jiwa mendorong laba menguat.                                                   

INDEKS BERITA

Terpopuler