KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian. Perpanjangan PPKM Level 4 ini mulai berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 15.00 WIB.
PKL, outlet voucher, barbershop dan sejenisnyad diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol ketat.
Baca Juga: Kontradiktif, Bank BNI (BBNI) Gelar Buyback Saham Rp 1,7 T Saat Berniat Rights Issue
Jokowi juga mengatakan, warung-warung warteg, lapak jajanan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal waktu makan selama 20 menit.
Pemerintah, lanjut Jokowi juga tetap akan membagikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak beserta usaha mikro
Presiden Jokowi meminta pemaksimalan pemberian vitamin suplemen dan dukungan obat serta konsultasi medis kepada isoman.
Baca Juga: Ketua Umum Kadin: Beban Dunia Usaha Semakin Berat
Jokowi mengingatkan, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian virus covid-19 yang lebih menular. Untuk itu, dia meminta upaya testing, tracing lebih ditingkatkan.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 tersebut diambil setelah melakukan berbagai pertimbangan. Meski telah ada data perbaikan di berbagai sektor, Jokowi menyebut, tren penurunan harus disikapi dengan hati-hati.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
Selanjutnya: Regulator China Melarang Tencent Lakukan Perjanjian Eksklusif di Bisnis Musik Online
.