Bukannya Berkurang, Jumlah Fintech Tanpa Izin yang Gentayangan Justru Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending yang tak memiliki izin masih merajalela. Alih-alih berkurang, jumlah fintech ilegal malah bertambah.
Dalam pengawasan sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2020, Satgas Waspada Investasi mencatat ada 508 entitas P2P lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Hati-hati, berikut daftar 25 gadai ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi
Perinciannya, pada Januari 2020 satgas menemukan 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Lalu, per Maret ada 388 fintech yang masih berstatus ilegal.
Secara total, Satgas sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sudah menutup sebanyak 2406 fintech ilegal. “Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Sabtu (14/3).
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar fintech kepada OJK atau otoritas yang terkait.
Tongam menyatakan satgas yang beranggotakan perwakilan dari 13 kementerian dan lembaga itu akan terus memberantas kegiatan fintech lending dengan berbagai langkah. Pertama, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi akan terus memonitor aktivitas entitas bodong TLC
Kedua, memutus akses keuangan dari fintech ilegal dengan melaporkan ke OJK. Lalu, meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Ketiga, menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk melakukan proses penegakan hukum.
Keempat, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar ruang gerak fintech lending ilegal kian sempit.