Bumiraya Investindo, Anak Usaha Golden Plantation Masuk PKPU

Senin, 01 April 2019 | 21:43 WIB
Bumiraya Investindo, Anak Usaha Golden Plantation Masuk PKPU
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumiraya Investindo, anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL) menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas permohonan PT Bumi Tani Subur dan PT Nusa Palapa Gemilang. Permohonan PKPU ini didaftarkan pada 15 Februari 2019 dengan nomor perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam salah satu isi petitumnya, Bumi Tani Subur menyebut Bumiraya masih memiliki utang jatuh tempo senilai Rp 3,37 miliar. Demikian juga Nusa Palapa Gemilang yang menyatakan memiliki tagihan Rp 362,48 juta.

Lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan, pada 14 Maret 2019 Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Pengadilan lantas menetapkan Bumiraya dalam keadaan PKPU sementara untuk waktu paling lama 43 hari sejak putusan ini diucapkan.

Selama masa PKPU, para pihak bakal merumuskan kesepakatan perdamaian. Selanjutnya, sidang penetapan kesepakatan perdamaian antar para pihak diagendakan bakal digelar 25 April mendatang.

Apabila hingga sidang berikutnya digelar belum ada kesepakatan antar para pihak, maka pengadilan dapat memberikan waktu tambahan PKPU. Namun jika memang tidak terdapat kemungkinan terjadi perdamaian antara para pihak, pengadilan berwenang menjatuhkan putusan pailit kepada Bumiraya.

Sekilas mengenai Bumiraya, perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini telah melaksanakan kegiatan operasionalnya sejak tahun 1993.

Golden Plantation mendekap 64,95% saham perusahaan yang memiliki aset sebesar Rp 2,16 triliun per 30 September 2018 itu. Lewat situsnya, Golden Plantation menyebutkan Bumiraya memiliki pabrik kelapa sawit berkapasitas produksi 30 metrik ton per tandan buah segar (MT TBS) per jam. Pabrik Bumiraya sudah beroperasi sejak kuartal I-2013.

Adapun Golden Plantation merupakan perusahaan publik yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 23 Desember 2014. Berdasarkan laporan keuangan Golden Plantation per 30 September 2018, pemilik mayoritas sahamnya adalah PT JOM Prawarsa Indonesia sebesar 76,42%. Sementara masyarajat memiliki 23,58% saham Golden Plantation lainnya.

JOM Prawarsa Indonesia sendiri merupakan perusahaan milik Stafanus Joko Mogoginta (Joko Mogoginta), yang tak lain merupakan mantan direktur utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Mengacu data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM hingga pertengahan tahun 2018, Joko Mogoginta disebutkan mengapit 80% saham JOM Prawarsa Indonesia. Sedangkan 20% saham JOM Prawarsa Indonesia lainnya dipegang oleh Fanny Virgoria.

Sebagai pemilik saham mayoritas, Joko Mogoginta menjabat Direktur di JOM Prawarsa Indonesia. Sedangkan Fanny memegang jabatan Komisaris.

Sebagai tambahan informasi, JOM Prawarsa Indonesia membeli 78,17% saham Golden Plantation dari AISA berdasarkan perjanjian jual beli per tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp 521,43 miliar. Merujuk laporan keuangan AISA akhir 2016, diterangkan bahwa JOM Prawarsa Indonesia hingga akhir 2016 belum juga membayar transaksi pembelian Golden Plantation yang seharusnya diselesaikan paling lambat pada 30 September.

Bahkan hingga akhir tahun 2017, JOM Prawarsa Indonesia belum juga membayar kewajibannya kepada AISA. Alhasil JOM Prawarsa harus menanggung denda sebesar 10,25% per tahun, yang dihitung sejak 1 Oktober 2016 atas keterlambatan pembayaran transaksi tersebut. Berdasarkan laporan keuangan AISA per 31 Desember 2017 dijelaskan nilai denda yang dibebankan kepada JOM Prawarsa sebesar Rp 53,45 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler