KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumiraya Investindo, anak usaha PT Golden Plantation Tbk (GOLL) menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas permohonan PT Bumi Tani Subur dan PT Nusa Palapa Gemilang. Permohonan PKPU ini didaftarkan pada 15 Februari 2019 dengan nomor perkara 37/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam salah satu isi petitumnya, Bumi Tani Subur menyebut Bumiraya masih memiliki utang jatuh tempo senilai Rp 3,37 miliar. Demikian juga Nusa Palapa Gemilang yang menyatakan memiliki tagihan Rp 362,48 juta.
Lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menyebutkan, pada 14 Maret 2019 Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU tersebut. Pengadilan lantas menetapkan Bumiraya dalam keadaan PKPU sementara untuk waktu paling lama 43 hari sejak putusan ini diucapkan.
Selama masa PKPU, para pihak bakal merumuskan kesepakatan perdamaian. Selanjutnya, sidang penetapan kesepakatan perdamaian antar para pihak diagendakan bakal digelar 25 April mendatang.
Apabila hingga sidang berikutnya digelar belum ada kesepakatan antar para pihak, maka pengadilan dapat memberikan waktu tambahan PKPU. Namun jika memang tidak terdapat kemungkinan terjadi perdamaian antara para pihak, pengadilan berwenang menjatuhkan putusan pailit kepada Bumiraya.
Sekilas mengenai Bumiraya, perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Perusahaan ini telah melaksanakan kegiatan operasionalnya sejak tahun 1993.
Golden Plantation mendekap 64,95% saham perusahaan yang memiliki aset sebesar Rp 2,16 triliun per 30 September 2018 itu. Lewat situsnya, Golden Plantation menyebutkan Bumiraya memiliki pabrik kelapa sawit berkapasitas produksi 30 metrik ton per tandan buah segar (MT TBS) per jam. Pabrik Bumiraya sudah beroperasi sejak kuartal I-2013.
Adapun Golden Plantation merupakan perusahaan publik yang melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 23 Desember 2014. Berdasarkan laporan keuangan Golden Plantation per 30 September 2018, pemilik mayoritas sahamnya adalah PT JOM Prawarsa Indonesia sebesar 76,42%. Sementara masyarajat memiliki 23,58% saham Golden Plantation lainnya.
JOM Prawarsa Indonesia sendiri merupakan perusahaan milik Stafanus Joko Mogoginta (Joko Mogoginta), yang tak lain merupakan mantan direktur utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Mengacu data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM hingga pertengahan tahun 2018, Joko Mogoginta disebutkan mengapit 80% saham JOM Prawarsa Indonesia. Sedangkan 20% saham JOM Prawarsa Indonesia lainnya dipegang oleh Fanny Virgoria.
Sebagai pemilik saham mayoritas, Joko Mogoginta menjabat Direktur di JOM Prawarsa Indonesia. Sedangkan Fanny memegang jabatan Komisaris.
Sebagai tambahan informasi, JOM Prawarsa Indonesia membeli 78,17% saham Golden Plantation dari AISA berdasarkan perjanjian jual beli per tanggal 11 Mei 2016 senilai Rp 521,43 miliar. Merujuk laporan keuangan AISA akhir 2016, diterangkan bahwa JOM Prawarsa Indonesia hingga akhir 2016 belum juga membayar transaksi pembelian Golden Plantation yang seharusnya diselesaikan paling lambat pada 30 September.
Bahkan hingga akhir tahun 2017, JOM Prawarsa Indonesia belum juga membayar kewajibannya kepada AISA. Alhasil JOM Prawarsa harus menanggung denda sebesar 10,25% per tahun, yang dihitung sejak 1 Oktober 2016 atas keterlambatan pembayaran transaksi tersebut. Berdasarkan laporan keuangan AISA per 31 Desember 2017 dijelaskan nilai denda yang dibebankan kepada JOM Prawarsa sebesar Rp 53,45 miliar.