KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan bunga acuan memberi berkah bagi bisnis kredit kepemilikan rumah (KPR) bank syariah. Maklum, KPR syariah menggunakan akad murabahah yang membuat angsuran bersifat tetap sepanjang masa kredit berlangsung.
Metode ini berbeda dengan bank konvensional yang memberikan KPR dengan bunga pemanis tetap dalam satu hingga tiga tahun pertama. Selesai masa itu, bunga KPR akan mengikuti pergerakan suku bunga acuan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.