Berita Bisnis

Buntut Kisruh Tata Niaga Nikel Dalam Negeri, Pemerintah Membentuk Tim Pengawas

Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:16 WIB
Buntut Kisruh Tata Niaga Nikel Dalam Negeri, Pemerintah Membentuk Tim Pengawas

ILUSTRASI. Pembentukan tim pengawan tata niaga nikel tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.

Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) berharap tim pengawas bisa menjadi wasit yang adil dalam transaksi nikel di dalam negeri. "Mari berikan kesempatan pemerintah yang dipimpin oleh Deputi Kemenko Marves Bidang ESDM untuk menjadi wasit yang adil antara penambang dan pengelola smelter," ungkap Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso kepada KONTAN, Senin (17/8).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler