ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Langkah tersebut dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan pabrik. Tribun Jabar/
Reporter: Vendi Yhulia Susanto
| Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) segera melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) perihal Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan penundaan pembayaran THR.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 itu bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.