Butuh Kepastian

Kamis, 01 Juli 2021 | 16:48 WIB
Butuh Kepastian
[ILUSTRASI. Havid Febri, Editor Kompartemen Mingguan KONTAN]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berada di ambang bencana Covid-19. Peringatan itu datang dari Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (International Federation of Red Cross and Red Crescent/IFRC). Tidak mengada-ada.

Peringatan itu mengacu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang sangat mengkhawatirkan. Terlebih lonjakan dipicu varian Delta yang lebih menular, bahkan mendominasi penularan hingga membebani rumah sakit.

Maka, pemerintah perlu mempercepat langkah penanganan menghadapi wabah virus korona yang telah menyeret banyak wilayah republik ini masuk zona merah. Merespon kondisi tersebut, pemerintah baru-baru ini memang kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Dilihat dari substansi, model kebijakannya sama dengan PPKM tahap pertama yang diterapkan awal tahun lalu.

Yakni, membatasi kegiatan di sektor tertentu, dengan kapasitas maksimal 25%, baik di perkantoran maupun tempat-tempat usaha maupun fasilitas publik. Tapi nyatanya, PPKM mikro masih belum efektif membendung mobilitas masyarakat. Pada akhirnya, kasus postif korona terus melonjak hingga saat ini.

Desakan pemerintah memberlakukan karantina wilayah atau lockdown pun kian santer. Tapi, butuh kesabaran menunggu datangnya rumusan kebijakan yang jelas, kendati kepanikan telah meruyak di tengah masyarakat.

Selalu saja, terlalu banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan. Di saat butuh cepat, eh, malah ada dua opsi kebijakan datang dari dua menteri berbeda yang mampir ke meja Presiden.

Satu usulan datang dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang menyodorkan opsi PPKM darurat. Subtansinya lebih ketat dari PPKM mikro yang sekarang berlaku, terutama di wilayah DKI Jakarta.

Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menawarkan opsi lebih longgar, hampir tak ada bedanya dengan PPKM Mikro saat ini, agar ekonomi tetap berjalan.

Padahal, dalam kondisi gawat butuh respon cepat, tanpa pertimbangan ekonomi dan lain-lain. Terus terang, apa yang dipertontonkan pemerintah saat ini semakin menambah ketidakpastian di masyarakat.

Padahal, kekompakan dan koordinasi yang solid di internal pemerintah menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyebaran wabah korona. Tanpa adanya kepastian, maka kesehatan dan ekonomi akan terus terpuruk.

Bagikan

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler