Cabut Gugatan Rp 209 M ke Pemilik Wanaartha, Apakah Vale (INCO) Sudah Dilunasi?
Sabtu, 04 Maret 2023 | 01:01 WIB
ILUSTRASI. Manajemen WanaArtha Life memberi keterangan setelah keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, di halaman depan kantor Wanaartha Life Mampang yang disegel polisi, Rabu (7/12).
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari kasus gugatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). INCO mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 208,56 miliar terhadap PT Fadent Consolidated Companies, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Alhasil, mejelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntik lewat putusan pada 15 Februari 2023, menghentikan perkara nomor 49/Pdt.G/2023PN.Jkt.Sel tersebut. Muncul pertanyaan: Apakah INCO telah memperoleh pembayaran dari para pengendali Wanaartha yang berakhir dengan pancabutan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan)?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.