Berita Keuangan

Cabut Gugatan Rp 209 M ke Pemilik Wanaartha, Apakah Vale (INCO) Sudah Dilunasi?

Sabtu, 04 Maret 2023 | 01:01 WIB
Cabut Gugatan Rp 209 M ke Pemilik Wanaartha, Apakah Vale (INCO) Sudah Dilunasi?

ILUSTRASI. Manajemen WanaArtha Life memberi keterangan setelah keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, di halaman depan kantor Wanaartha Life Mampang yang disegel polisi, Rabu (7/12).

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari kasus gugatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). INCO mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 208,56 miliar terhadap PT Fadent Consolidated Companies, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Alhasil, mejelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntik lewat putusan pada 15 Februari 2023, menghentikan perkara nomor 49/Pdt.G/2023PN.Jkt.Sel tersebut. Muncul pertanyaan: Apakah INCO telah memperoleh pembayaran dari para pengendali Wanaartha yang berakhir dengan pancabutan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan)?

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru