Cabut Gugatan Rp 209 M ke Pemilik Wanaartha, Apakah Vale (INCO) Sudah Dilunasi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari kasus gugatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terhadap pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). INCO mencabut gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 208,56 miliar terhadap PT Fadent Consolidated Companies, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Alhasil, mejelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntik lewat putusan pada 15 Februari 2023, menghentikan perkara nomor 49/Pdt.G/2023PN.Jkt.Sel tersebut. Muncul pertanyaan: Apakah INCO telah memperoleh pembayaran dari para pengendali Wanaartha yang berakhir dengan pancabutan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan)?
