Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

TLKM Butuh Triliunan Rupiah untuk Lincah Jalankan Sejumlah Agenda Ekspansi
| Sabtu, 01 November 2025 | 15:00 WIB

TLKM Butuh Triliunan Rupiah untuk Lincah Jalankan Sejumlah Agenda Ekspansi

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) gencar melakukan sejumlah aksi bisnis hingga korporasi untuk membesarkan perusahaannya.

Eskposur Kecil Solana (SOL) Mampu Tingkatkan Imbal Hasil Portofolio Kripto
| Sabtu, 01 November 2025 | 13:00 WIB

Eskposur Kecil Solana (SOL) Mampu Tingkatkan Imbal Hasil Portofolio Kripto

Solana (SOL) berhasil menembus level US$ 200 atau sebesar Rp 3,32 juta seiring kabar peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) berbasis koin ini.

BlackRock, Vanguard, Hingga WisdomTree Ubah Posisi di Saham Rokok Indonesia
| Sabtu, 01 November 2025 | 11:00 WIB

BlackRock, Vanguard, Hingga WisdomTree Ubah Posisi di Saham Rokok Indonesia

Pergerakan investor institusi asing di dua emiten rokok besar, GGRM dan HMSP, menunjukkan dinamika menarik sepanjang 2025.

Beban Ambisi Politisi
| Sabtu, 01 November 2025 | 06:10 WIB

Beban Ambisi Politisi

Di saat bank swasta leluasa menyalurkan kredit ke segmen lebih menguntungkan, bank milik negara kerap harus menanggung risiko sosial lebih besar.

Pasca Lepas Bisnis Es Krim, Unilever Fokus pada Produk Margin Tinggi
| Sabtu, 01 November 2025 | 06:00 WIB

Pasca Lepas Bisnis Es Krim, Unilever Fokus pada Produk Margin Tinggi

Mengupas strategi bisnis PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) pasca melepas bisnis es krim di awal tahun 2025

Bank Berburu Fee Based Demi Menjaga Kinerja
| Sabtu, 01 November 2025 | 05:05 WIB

Bank Berburu Fee Based Demi Menjaga Kinerja

.aat laju kredit masih tak bertenaga, sejumlah bank makin bergantung pada pendapatan non bunga demi menjaga keuntungan

Main Aman Saat Ekonomi Tak Pasti, Peserta DPLK Tambah Deposito
| Sabtu, 01 November 2025 | 04:35 WIB

Main Aman Saat Ekonomi Tak Pasti, Peserta DPLK Tambah Deposito

Hingga Juli 2025, dana peserta DPLK di keranjang deposito bertambah Rp 10,7 triliun sejak awal tahun menjadi Rp 78,07 triliun

Pertumbuhan di Tengah Kerentanan
| Sabtu, 01 November 2025 | 04:18 WIB

Pertumbuhan di Tengah Kerentanan

Pemulihan ekonomi bukan hanya soal angka pertumbuhan, tapi juga tentang tumbuhnya kepercayaan bahwa masa depan bisa lebih baik.

Pendapatan Bunga Bikin Cuan Bank Digital Kian Tebal
| Sabtu, 01 November 2025 | 04:15 WIB

Pendapatan Bunga Bikin Cuan Bank Digital Kian Tebal

Pendapatan bunga bersih yang masih tumbuh tinggi, menjadi bahan bakar kenaikan laba bank digital hingga sembilan bulan pertama tahun ini.

Terdepak Dari Indeks LQ45, Berikut Ini Saham Yang Masih Bisa Dilirik
| Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:23 WIB

Terdepak Dari Indeks LQ45, Berikut Ini Saham Yang Masih Bisa Dilirik

BRIS dan JSMR masih lebih diuntungkan karena memiliki sentimen makro, serta dukungan BUMN, katalis belanja & transportasi di kuartal IV.

INDEKS BERITA

Terpopuler