Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kinerja Astra International Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Kinerja Astra International Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli

Kinerja PT Astra International Tbk (ASII) di semester II 2026 diproyeksi membaik seiring volume penjualan otomotif yang lebih baik

TINS Masih Boleh Beli Timah dari Rakyat
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:45 WIB

TINS Masih Boleh Beli Timah dari Rakyat

Pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Target Tinggi Lifting Migas di Tengah Seretnya Ekspansi
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Target Tinggi Lifting Migas di Tengah Seretnya Ekspansi

Target lifting minyak 2027 mencapai 610.000 bopd, pemerintah perlu membenahi hambatan investasi salah salah satunya perizinan

Pemerintah Mulai Cermat Gelontorkan Belanja Pajak
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Pemerintah Mulai Cermat Gelontorkan Belanja Pajak

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp 632 triliun, naik dari proyeksi 2026 Rp 576,4 triliun

Pergerakan Rupiah Menanti Hasil RDG BI
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Hasil RDG BI

Investor kembali risk on ke emerging market, terlihat dari yield SBN yang turun setelah data ketenagakerjaan dan inflasi AS melemah

Meski Dolar Melemah, Valuta Asia Masih Sulit Terangkat
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Meski Dolar Melemah, Valuta Asia Masih Sulit Terangkat

Indeks dolar AS diperdagangkan di kisaran 99,5 pada Selasa (18/8), atau bertahan di dekat level terendah dalam dua bulan terakhir

Melihat Prospek Saham HMSP
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:07 WIB

Melihat Prospek Saham HMSP

Salah satu katalis utama bagi emiten rokok, berasal dari kebijakan pemerintah yang memastikan tidak menaikkan tarif cukai rokok 2027.

Kurs Garuda Berisiko Meleset dari Asumsi
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kurs Garuda Berisiko Meleset dari Asumsi

Asumsi kurs rupiah di RAPBN 2027 berisiko meleset akibat tekanan global dan kebutuhan valas.             

Permintaan Gedung Pameran Diprediksi Terus Melonjak
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Permintaan Gedung Pameran Diprediksi Terus Melonjak

Manajemen JICC menyebut pesanan gedung atau venue penyelenggaraan acara sudah penuh hingga bulan November 2026.

Desil Baru Kurang Tepat Sasaran? Ekonom Ingatkan Resikonya
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:58 WIB

Desil Baru Kurang Tepat Sasaran? Ekonom Ingatkan Resikonya

Pengamat menyebut sistem desil DTSEN tidak mencerminkan kemampuan finansial sebenarnya, risikonya muncul di beberapa lapisan.

INDEKS BERITA

Terpopuler