Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

 Biaya Provisi Naik, Sinyal Risiko Pemburukan Kualitas Kredit Belum Reda
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:40 WIB

Biaya Provisi Naik, Sinyal Risiko Pemburukan Kualitas Kredit Belum Reda

Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencatat beban pencadangan mencapai Rp 37,8 triliun di 11 bulan 2025, naik 6,52% secara tahunan.

Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:30 WIB

Menambah Daya Gedor Fiskal di 2026

Belanja langsung memungkinkan pemerintah pusat menjaga momentum fiskal, terutama ketika ekonomi membutuhkan stimulus cepat.

Bank Main Aman di Wilayah SRBI
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:30 WIB

Bank Main Aman di Wilayah SRBI

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kepemilikan bank di SRBI per November 2025 menembus Rp 618 triliun

Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:20 WIB

Soechi Lines (SOCI) Pacu Bisnis Pelayaran dan Galangan Kapal

Pada 2025, Soechi Lines mengakuisisi kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) dan kapal medium range.

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif
| Jumat, 09 Januari 2026 | 04:15 WIB

Securities Crowdfunding Pilih UMKM Sektor Defensif

iklim bisnis UMKM masih akan cukup menantang, sehingga penyelenggara securities crowdfunding akan lebih selektif dalam memilah penerbit efek. 

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas
| Kamis, 08 Januari 2026 | 19:59 WIB

UNVR Fokus Bisnis Inti, Aset Hasil Akuisisi Lama Satu per Satu Dilepas

Unilever global mendorong anak usahanya, termasuk di Indonesia, untuk lebih fokus pada core business dengan profitabilitas yang lebih stabil.

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?
| Kamis, 08 Januari 2026 | 18:02 WIB

Rating Overweight Warnai Sektor Konsumer, Apa Artinya Untuk MYOR, INDF, Hingga UNVR?

BRI Danareksa meyakini bahwa penyesuaian ke atas terhadap upah minimum akan memberikan dukungan tambahan terhadap daya beli rumah tangga.

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir
| Kamis, 08 Januari 2026 | 13:32 WIB

Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir

Beleid baru memberi fleksibilitas TKD dan restrukturisasi pinjaman PEN daerah                       

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang
| Kamis, 08 Januari 2026 | 09:30 WIB

Modal Belum Cukup Rp 250 Miliar, Saham VINS, AHAP, dan YOII Malah Berlari Kencang

Untuk mengejar target permodalan, emiten asuransi bisa menggelar private placement atau rights issue.

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio
| Kamis, 08 Januari 2026 | 08:44 WIB

Menakar Arah Saham EMTK di Tengah Aksi Beli Saham SUPA dan Wacana IPO Vidio

Penguatan narasi ekosistem digital dan potensi monetisasi aset dinilai menjaga minat investor terhadap pergerakan saham EMTK.

INDEKS BERITA

Terpopuler