Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Cek 15 Saham LQ45 yang Punya Probabilitas Kenaikan Tinggi di Bulan Oktober
| Selasa, 30 September 2025 | 21:53 WIB

Cek 15 Saham LQ45 yang Punya Probabilitas Kenaikan Tinggi di Bulan Oktober

Untuk bulan Oktober 2025, IHSG diprediksi dapat lanjut naik lagi, apalagi secara historis di bulan Oktober IHSG kerap berada di zona hijau.

Tidak Hanya Menambang, INCO Jawab Dua Tantangan ESG Global Paling Mendesak
| Selasa, 30 September 2025 | 20:32 WIB

Tidak Hanya Menambang, INCO Jawab Dua Tantangan ESG Global Paling Mendesak

Pada 2024 INCO merealisasikan biaya pengelolaan lingkungan US$ 28,37 juta atau setara Rp 462,47 miliar.

Catat Aksi Net Buy Rp 199,47 Miliar, JP Morgan hingga Allianz Borong Saham ASII
| Selasa, 30 September 2025 | 19:40 WIB

Catat Aksi Net Buy Rp 199,47 Miliar, JP Morgan hingga Allianz Borong Saham ASII

Aksi akumulasi saham ASII terbanyak dilakukan oleh JP Morgan Chase & Co sebanyak 46.189.100 saham yang dilakukan pada 29 September 2025.

Anak Usaha DOID Rilis Obligasi Senilai Rp 1,4 Triliun, Tawaran Kupon Hingga 8,75%
| Selasa, 30 September 2025 | 13:38 WIB

Anak Usaha DOID Rilis Obligasi Senilai Rp 1,4 Triliun, Tawaran Kupon Hingga 8,75%

PT Bukit Makmur Mandiri Utama akan memanfaatkan dana obligasi untuk refinancing, belanja modal, dan modal kerja.

Ada Transaksi Nego Jumbo di Saham ARCI, Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro Jualan?
| Selasa, 30 September 2025 | 11:41 WIB

Ada Transaksi Nego Jumbo di Saham ARCI, Basis Utama Prima Milik Happy Hapsoro Jualan?

Basis Utama Prima masuk sebagai investor di ARCI saat emiten pertambangan emas tersebut menggelar IPO pada 2021.

Besarnya Efek Domino Dibalik Suntikan Rp 200 T ke Himbara untuk Koperasi Merah Putih
| Selasa, 30 September 2025 | 10:25 WIB

Besarnya Efek Domino Dibalik Suntikan Rp 200 T ke Himbara untuk Koperasi Merah Putih

Risiko terbesar jika sampai terjadi kegagalan Koperasi Merah Putih akan ditanggung desa dan kelurahan.

DPR Minta Minimum Free Float 30%, Begini Efeknya Bagi Pasar Saham dan Emiten
| Selasa, 30 September 2025 | 09:49 WIB

DPR Minta Minimum Free Float 30%, Begini Efeknya Bagi Pasar Saham dan Emiten

Jika minimum free float langsung diatur sebesar 30%, dapat menimbulkan risiko bagi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Usai Gembok Dibuka BEI, Saham KOKA Langsung Ngacir Tersulut Rencana Masuknya Ningbo
| Selasa, 30 September 2025 | 09:10 WIB

Usai Gembok Dibuka BEI, Saham KOKA Langsung Ngacir Tersulut Rencana Masuknya Ningbo

Lonjakan saham KOKA lebih dipicu oleh euforia dan spekulasi pelaku pasar terhadap rencana masuknya calon investor strategis. 

SKK Migas Teken Perjanjian Proyek South Hub
| Selasa, 30 September 2025 | 08:29 WIB

SKK Migas Teken Perjanjian Proyek South Hub

Tiga kontrak pertama memberikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam komersialisasi minyak dan kondensat

Antam Masih Mengimpor Emas 30 Ton per Tahun
| Selasa, 30 September 2025 | 08:27 WIB

Antam Masih Mengimpor Emas 30 Ton per Tahun

Antam mendapatkan emas dari beberapa sumber. Pertama, dari Tambang Emas Pongkor di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Kabupaten Bogor,

INDEKS BERITA

Terpopuler