Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Harapan Pembentukan Superholding Memoles Saham BUMN
| Rabu, 06 November 2024 | 08:21 WIB

Harapan Pembentukan Superholding Memoles Saham BUMN

Investor berharap. pembentukan superholding BUMN bisa memberi dampak positif terhadap saham-saham BUMN

Sebulan Terakhir, Asing Net Sell Sebesar Rp 8 Triliun
| Rabu, 06 November 2024 | 07:50 WIB

Sebulan Terakhir, Asing Net Sell Sebesar Rp 8 Triliun

 Di tengah berbagai sentimen eksternal, dana asing hengkang cukup besar dari pasar saham selama sebulan terakhir. 

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE
| Rabu, 06 November 2024 | 06:35 WIB

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE

Pengusaha menilai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE)  justru bisa mempengaruhi likuiditas perusahaan..

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) terus meningkatkan produksi untuk meningkatkan penjualan di masa depan

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM

Bank BUMN sudah mendapat lampu hijau untuk hapus tagih kredit macet UMKM, terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan.​

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%

Manajemen IPCC optimistis bia merealisasikan target pendapatan dan laba tersebut,  meskipun aktivitas ekspor mobil lesu.

Rencana Kucuran Insentif  ke Sektor Padat Karya
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Rencana Kucuran Insentif ke Sektor Padat Karya

Pemerintah berencana memberikan insentif ke industri padat karya yang tengah mengalami tantangan seperti tekstil. 

Pertunjukan Korupsi
| Rabu, 06 November 2024 | 06:19 WIB

Pertunjukan Korupsi

Prabowo dengan citra persona yang tegas, masih harus membuktikan dirinya lewat aksi nyata yang jauh lebih mengena.

Asuransi Kendaraan Dihantui Lesunya Pasar Otomotif
| Rabu, 06 November 2024 | 06:15 WIB

Asuransi Kendaraan Dihantui Lesunya Pasar Otomotif

Industri asuransi umum terus mencari celah untuk mendorong kinerja asuransi kendaraan di tengah lesunya penjualan otomotif.

Potensi Rekor Lagi, Pekan Ini Volatilitas Tinggi Bagi Aset Kripto
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Potensi Rekor Lagi, Pekan Ini Volatilitas Tinggi Bagi Aset Kripto

Pasar aset kripto akan menanti hasil pilpres AS dan bunga acuan The Fed yang diproyeksi akan dipangkas 25 bps.

INDEKS BERITA

Terpopuler