Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Biang Keroknya Persoalan di Dalam Negeri
| Selasa, 18 Maret 2025 | 19:57 WIB

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Biang Keroknya Persoalan di Dalam Negeri

Pemerintah perlu memainkan peran untuk meredakan kekhawatiran investor dan memulihkan kepercayaan pasar.

Penundaan Pengangkatan CASN & CPNS Memunculkan Beban Pengangguran Semu Selama 9 Bulan
| Selasa, 18 Maret 2025 | 18:51 WIB

Penundaan Pengangkatan CASN & CPNS Memunculkan Beban Pengangguran Semu Selama 9 Bulan

Berdasarkan pemodelan metode Input-Output (IO), Celios memperkirakan total kerugian output ekonomi mencapai Rp 11,9 triliun.

Jadi Investor Smelter Alumina Bareng Glencore, Indika (INDY) Masuk ke IPO Nanshan
| Selasa, 18 Maret 2025 | 13:32 WIB

Jadi Investor Smelter Alumina Bareng Glencore, Indika (INDY) Masuk ke IPO Nanshan

Sejak awal berdiri, Nanshan Aluminium International Holdings Limited fokus memanfaatkan cadangan bauksit dan batubara Indonesia yang melimpah.

10 Top Laggards Saat IHSG Kena Trading Halt, Ada Saham Bank & Saham Prajogo Pangestu
| Selasa, 18 Maret 2025 | 12:59 WIB

10 Top Laggards Saat IHSG Kena Trading Halt, Ada Saham Bank & Saham Prajogo Pangestu

Setelah kena trading halt pukul 11.19 JATS pada Selasa (18/3), IHSG ditutup ambyar 6,12% ke 6.076,08 di akhir perdagangan sesi I.

IHSG Anjlok, OJK Siapkan Konferensi Pers Rabu 19 Maret Pukul 10.00 WIB
| Selasa, 18 Maret 2025 | 12:47 WIB

IHSG Anjlok, OJK Siapkan Konferensi Pers Rabu 19 Maret Pukul 10.00 WIB

Inarno Djajadi menyatakan sudah melaksanakan aksi penghentian perdagangan pada sesi I selama 30 menit karena penurunan IHSG lebih dari 5%

Ini Rincian Trading Halt yang Pernah Dilakukan BEI pada IHSG Saat Covid
| Selasa, 18 Maret 2025 | 12:16 WIB

Ini Rincian Trading Halt yang Pernah Dilakukan BEI pada IHSG Saat Covid

Trading halt ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5%. IHSG anjlok 5,02% atau 325,03 poin ke level 6.146,91.

Harga Saham Terbang Duluan, Keluarga Fangiono Ternyata akan Jadi Pengendali ANJT
| Selasa, 18 Maret 2025 | 09:32 WIB

Harga Saham Terbang Duluan, Keluarga Fangiono Ternyata akan Jadi Pengendali ANJT

Setelah akuisisi rampung, PT Ciliandra Perkasa akan menggelar tender offer wajib saham PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).

Indosat Gencar Manfaatkan Artificial Intelligence (AI), Begini Proyeksi Kinerjanya
| Selasa, 18 Maret 2025 | 08:30 WIB

Indosat Gencar Manfaatkan Artificial Intelligence (AI), Begini Proyeksi Kinerjanya

Persaingan harga layanan dapat mereda mulai semester II 2024 dan seterusnya setelah selesainya penggabungan EXCL dan FREN.

Indomobil Boyong Mobil Listrik Asal China
| Selasa, 18 Maret 2025 | 07:49 WIB

Indomobil Boyong Mobil Listrik Asal China

Salah satu merek yang disebut-sebut adalah Leapmotor, produsen kendaraan listrik asal China yang berbasis di Hangzhou, Zhejiang.

Penjualan BBM BP-AKR Terus Menanjak
| Selasa, 18 Maret 2025 | 07:44 WIB

Penjualan BBM BP-AKR Terus Menanjak

Manajemen BP-AKR juga telah melakukan berbagai kegiatan promosi yang turut berkontribusi terhadap peningkatan penjualan

INDEKS BERITA

Terpopuler