Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Cakupannya Terlalu Luas, UU Anti Intervensi Asing Milik Singapura Menuai Kecemasan
[ILUSTRASI. Seorang pria memakai masker melewati papan tanda dipasang untuk menghimbau warga melakukan jarak sosial selama terjadi wabah virus corona (COVID-19), di Marina Bay, Singapura, Rabu (22/9/2021). REUTERS/Edgar Su]
Reporter: Thomas Hadiwinata | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Parlemen Singapura mengesahkan pemberlakuan undang-undang (UU) yang memberikan kekuasaan yang luas ke pemerintah untuk mencegah campur tangan asing. Namun pengesahan aturan itu memicu kecemasan kubu oposisi dan para akademisi karena cakupannya yang terlalu luas, dan bisa membatasi peninjauan yudisial.

Singapura berupaya memberangus penyebaran berita sesat dengan memberlakukan UU yang memiliki jangkauan luas pada tahun 2019. Negara kepulauan itu, kini, mengikuti jejak Australia dan Rusia yang telah mengesahkan UU untuk mencegah campur tangan asing, dalam beberapa tahun terakhir.

RUU yang memiliki nama Foreign Interference Countermeasures Act itu disahkan pada Senin (4/10) malam, dengan meraih dukungan dari 75 anggota parlemen. Sementara 11 anggota parlemen dari kubu oposisi, dan dua anggota lain abstain, demikian pemberitaan media Singapura.

Kewenangan yang diberikan FICA ke pemerintah, dan menjadi sorotan, seperti memaksa penyedia layanan internet, penyedia layanan media sosial, dan operator situs web untuk memberikan informasi pengguna, memblokir konten, dan menghapus aplikasi.

Baca Juga: Elon Musk bilang larangan China tak akan menghancurkan Bitcoin dan teman-teman

UU tersebut juga menyatakan bahwa, orang-orang yang masuk dalam kriteria “tokoh politik yang penting” harus mematuhi aturan ketat, yang berkaitan dengan pengungkapan informasi tentang donasi yang mereka terima serta hubungan mereka dengan entitas asing.

Untuk melindungi kepentingan nasional, UU itu menyatakan sidang independen, yang diketuai oleh hakim, dan bukan pengadilan, yang akan menangani gugatan terhadap keputusan kabinet. Dan keputusan sidang itu akan bersifat final.

Pemerintah mengatakan FICA tidak mencakup kegiatan pembangunan kemitraan di luar negeri, merintis bisnis di luar negeri, berjejaring dengan orang asing, mencari sumbangan atau kegiatan pembahasan kebijakan atau masalah politik, yang memengaruhi bisnis dengan mitra dari luar negeri, atau mendukung kegiatan amal.

“Selama itu dilakukan secara terbuka dan transparan, dan bukan bagian dari upaya untuk memanipulasi wacana politik kita atau merusak kepentingan publik seperti keamanan,” kata K Shanmugam, menteri dalam negeri, di parlemen.

Baca Juga: Panggil duta besar China, Malaysia layangkan protes atas Laut China Selatan

Ini juga tidak akan mempengaruhi warga Singapura yang mengekspresikan pandangan mereka sendiri atau terlibat dalam advokasi. Kementerian dalam negeri juga sebelumnya mengatakan FICA tidak akan berlaku untuk individu atau publikasi asing yang “melaporkan atau mengomentari politik Singapura, secara terbuka, transparan, dan dapat diatribusikan.”

Tetapi beberapa kritikus mengatakan bahasanya yang luas berisiko mendatangkan sanksi hukum, bahkan untuk kegiatan yang sah secara hujum. Kelompok advokasi media, Reporters Without Borders, menilai FICA dapat menjerat media independen.

Para ahli dan partai-partai oposisi Singapura menyerukan penyempitan ruang lingkup kekuasaan eksekutif dan lebih banyak pengawasan melalui jalur peradilan.

Rancangan UU itu disahkan tanpa memperkuat pengawasan dan keseimbangan yang terbatas, khususnya peninjauan kembali, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Universitas Manajemen Singapura. “Sementara jaminan diberikan, mereka bisa saja diberikan ekspresi tegas melalui kodifikasi legislatif,” ujar dia.

Namun, Shanmugam mengatakan aturan itu mewakili “keseimbangan terbaik, antara menangani risiko dan memberikan pemeriksaan terhadap penyalahgunaan.”

Selanjutnya: OPEC+ Pertahankan Pengendalian Produksi, Kenaikan Harga Minyak Terhenti di Sesi Pagi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bukan Sekedar Tren Format, tapi Perubahan Cara Nonton
| Senin, 05 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Bukan Sekedar Tren Format, tapi Perubahan Cara Nonton

Tren drama pendek kini mulai beralih dari media sosial ke penyedia layanan over the top dengan format vertikal. 

Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Tapi CEO Sebut Konsumen Makin Selektif
| Senin, 05 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Tapi CEO Sebut Konsumen Makin Selektif

Indeks Daya Beli (IDB), yang merupakan salah satu komponen ICCI, berada di level 3,17 pada Oktober 2026.

CEO Soroti Kualitas Belanja Pemerintah: Yang Penting Bukan Besarnya Anggaran
| Senin, 05 Oktober 2026 | 13:17 WIB

CEO Soroti Kualitas Belanja Pemerintah: Yang Penting Bukan Besarnya Anggaran

Indeks Belanja Pemerintah (IBP) berada di level 3,20 pada Oktober 2026, membaik dibandingkan IBP di kuartal sebelumnya di level 3,05%

CEO Index Q4 2026 Naik, Pebisnis Masih Khawatir Ekonomi Global dan Politik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 13:07 WIB

CEO Index Q4 2026 Naik, Pebisnis Masih Khawatir Ekonomi Global dan Politik

Keyakinan para CEO terhadap kondisi bisnis menunjukkan pemulihan meski masih dalam level optimistis yang hati-hati.

Akumulasi 833 Juta Saham BIPI Usai Terkoreksi, Waktunya Beli atau Wait and See?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Akumulasi 833 Juta Saham BIPI Usai Terkoreksi, Waktunya Beli atau Wait and See?

PT Indotambang Perkasa menambah kepemilikan sebanyak 833 juta saham, sehingga kepemilikan sahamnya di BIPI, meningkat dari 19,39% menjadi 20,7%.

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian
| Senin, 05 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Keyakinan CEO terhadap Faktor Makroekonomi Menguat, tetapi Rupiah Jadi Perhatian

Berdasarkan survei Indonesia CEO Confidence Index (ICCI) Oktober 2026 yang dilakukan KONTAN, CEO cenderung optimistis terhadap faktor makroekonomi

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Potensi Indonesia Menjaring Investasi EBT dari Eropa Melalui Implementasi IEU-CEPA

Peluang investasi di proyek energi bersih dari Uni Eropa terbuka lebar, tapi Indonesia mesti membenahi sederet hambatan

Pemerintah Jaring Investasi Asing untuk Proyek Hidrogen, Seberapa Besar Potensinya?
| Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Pemerintah Jaring Investasi Asing untuk Proyek Hidrogen, Seberapa Besar Potensinya?

Pemerintah mengundang pihak swasta untuk ikut terlibat dalam pengembangan proyek hidrogen, termasuk dengan menjaring investasi asing. 

Ada 11 Kali Reshuffle di Era Prabowo, IHSG 9 Kali Merosot di Hari Pengumuman
| Senin, 05 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Ada 11 Kali Reshuffle di Era Prabowo, IHSG 9 Kali Merosot di Hari Pengumuman

Meski bukan satu-satunya faktor, reshuffle kabinet terbukti tak mampu meniupkan optimisme ke pasar keuangan. 

Menanti Oktober Ceria Bursa Saham Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik
| Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17 WIB

Menanti Oktober Ceria Bursa Saham Indonesia di Tengah Tantangan Geopolitik

Transaksi DNDF lebih efektif menstabilkan ekspektasi pasar tanpa menguras cadangan devisa untuk intervensi di pasar spot.

INDEKS BERITA

Terpopuler