Catat, Delapan Perusahaan Multifinance Tidak Bisa Penuhi Modal Rp 100 Miliar

Jumat, 26 Juli 2019 | 05:30 WIB
Catat, Delapan Perusahaan Multifinance Tidak Bisa Penuhi Modal Rp 100 Miliar
[]
Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019.

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,20% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menyebut, sebagian dari multifinance bermodal mini itu sudah menginjeksi modal tambahan. Ada juga multifinance yang berupaya mencari mitra strategis.

Bambang memprediksi, dari seluruh multifinance yang modalnya masih kurang dari Rp 100 miliar, setidaknya delapan multifinance akan kesulitan memenuhi ketentuan modal. "Perusahaan itu sudah terus diingatkan OJK. Dan reaksi mereka beragam," ujar Bambang ke KONTAN.

Kata Bambang ada dua perusahaan lagi yang modalnya hampir sudah mendekati Rp 100 miliar. Keduanya merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan investor asal Jepang.

"Biasanya perusahaan Jepang komitmen dan mempunyai permodalan yang cukup kuat," ujar dia. Namun, Bambang masih enggan menyebut nama-nama perusahaan itu.

Perusahaan pembiayaan yang tidak bisa memenuhi modal minimal di akhir tahun, tidak langsung ditutup. OJK akan melihat terlebih dahulu keuangan serta tingkat kepatuhan dari perusahaan yang bersangkutan.

Di tahap awal, OJK kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika perusahaan tak kunjung menambah modalnya, barulah OJK melakukan pencabutan izin.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Multifinance mendapat kesempatan untuk memenuhi modal minimal secara bertahap.

OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Bertemu Lagi dengan Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (17/11)
| Senin, 17 November 2025 | 05:45 WIB

Bertemu Lagi dengan Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (17/11)

Pelaku pasar menunggu rilis risalah FOMC dan data tenaga kerja AS yang tertekan. Kurs rupiah di atas Rp 16.700 akan menjadi perhatian pasar.

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi
| Senin, 17 November 2025 | 05:34 WIB

Saat Pasar Semen Nasional Tersendat, Laba Bersih INTP Terjaga Efisiensi Biaya Energi

Ketika pendapatannya turun, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mampu mempertahankan pertumbuhan laba bersih​ hingga kuartal III-2025.

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah
| Senin, 17 November 2025 | 05:25 WIB

Limbah Sampah Program MBG Membebani Daerah

Pemerintah daerah mulai mendapat tambahan beban pengelolaan sampah setelah adanya program makan bergizi gratis (MBG).

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan
| Senin, 17 November 2025 | 05:15 WIB

Penyederhanaan Rujukan di Layanan BPJS Kesehatan

Pemerintah tengah menyusun aturan yang mempersingkat rujukan ke rumah sakit berdasarkan gejala penyakit. 

Musim Hujan akan Menyuburkan Penjualan Sido Muncul (SIDO)
| Senin, 17 November 2025 | 05:13 WIB

Musim Hujan akan Menyuburkan Penjualan Sido Muncul (SIDO)

Momentum musim penghujan menjadi katalis penting dalam mendorong penjualan kuartal IV, terutama untuk lini herbal.

Tunggu Data AS, IHSG Berpeluang Terkoreksi Lagi
| Senin, 17 November 2025 | 05:09 WIB

Tunggu Data AS, IHSG Berpeluang Terkoreksi Lagi

Pelaku pasar juga menunggu rilis risalah FOMC, khususnya paska mendekati momen penyelesaian shutdown pemerintahan Amerika Serikat (AS)

Whoosh Bakal Mendapat Dana PSO dari Pemerintah
| Senin, 17 November 2025 | 05:05 WIB

Whoosh Bakal Mendapat Dana PSO dari Pemerintah

Penyelesaian utang proyek kereta cepat Whoosh bakal memakai dana public service obligation (PSO) dari KAI.

Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia
| Senin, 17 November 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Digital Topang PDB Indonesia

Kontribusi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional saat ini di 7,2%, meningkat dari sebelumnya sebesar 5%.

Jumlah Peserta Dapen Sulit Tumbuh Tinggi
| Senin, 17 November 2025 | 04:50 WIB

Jumlah Peserta Dapen Sulit Tumbuh Tinggi

Perubahan sistem ketenagakerjaan hingga rendahnya literasi menyebabkan masih rendahnya pertumbuhan peserta dana pensiun 

Defisit Anggaran Rendah Tak Lantas Jadi Berkah
| Senin, 17 November 2025 | 04:35 WIB

Defisit Anggaran Rendah Tak Lantas Jadi Berkah

Defisit yang rendah ini bukan karena penerimaan yang kuat, melainkan belanja yang tertahan. Apabila belanja publik tertunda, 

INDEKS BERITA