Catat, Delapan Perusahaan Multifinance Tidak Bisa Penuhi Modal Rp 100 Miliar

Jumat, 26 Juli 2019 | 05:30 WIB
Catat, Delapan Perusahaan Multifinance Tidak Bisa Penuhi Modal Rp 100 Miliar
[]
Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan multifinance bermodal cekak harus bergerak cepat untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Batas waktu pemenuhan aturan itu adalah akhir tahun 2019.

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih ada 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar. Jumlah itu setara 21,20% dari total pelaku industri yang sebanyak 183 pemain.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menyebut, sebagian dari multifinance bermodal mini itu sudah menginjeksi modal tambahan. Ada juga multifinance yang berupaya mencari mitra strategis.

Bambang memprediksi, dari seluruh multifinance yang modalnya masih kurang dari Rp 100 miliar, setidaknya delapan multifinance akan kesulitan memenuhi ketentuan modal. "Perusahaan itu sudah terus diingatkan OJK. Dan reaksi mereka beragam," ujar Bambang ke KONTAN.

Kata Bambang ada dua perusahaan lagi yang modalnya hampir sudah mendekati Rp 100 miliar. Keduanya merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan investor asal Jepang.

"Biasanya perusahaan Jepang komitmen dan mempunyai permodalan yang cukup kuat," ujar dia. Namun, Bambang masih enggan menyebut nama-nama perusahaan itu.

Perusahaan pembiayaan yang tidak bisa memenuhi modal minimal di akhir tahun, tidak langsung ditutup. OJK akan melihat terlebih dahulu keuangan serta tingkat kepatuhan dari perusahaan yang bersangkutan.

Di tahap awal, OJK kemungkinan menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Peringatan akan diberikan hingga tiga kali. Jika perusahaan tak kunjung menambah modalnya, barulah OJK melakukan pencabutan izin.

Dalam Peraturan OJK (POJK) No 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Multifinance mendapat kesempatan untuk memenuhi modal minimal secara bertahap.

OJK memberikan tenggat waktu pada tahun 2016 multifinance harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar, lalu minimal sebesar Rp 60 miliar di tahun 2017. Kemudian minimal Rp 80 miliar di 2018, serta minimal Rp 100 miliar pada akhir tahun ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Skema Baru Penentuan Kuota Keberangkatan Haji
| Jumat, 14 November 2025 | 05:05 WIB

Skema Baru Penentuan Kuota Keberangkatan Haji

Kementerian Haji dan Umrah menerapkan skema baru untuk penentuan kuota haji mulai tahun 2026 mendatang.

Produksi Batubara Bisa Terpangkas Imbas Global
| Jumat, 14 November 2025 | 05:05 WIB

Produksi Batubara Bisa Terpangkas Imbas Global

Kementerian ESDM bakal memangkas target produksi batubara nasional untuk tahun 2026 di bawah 700 juta ton.

Redenominasi Rupiah dan Ujian Kepercayaan
| Jumat, 14 November 2025 | 04:56 WIB

Redenominasi Rupiah dan Ujian Kepercayaan

Redenominasi, dalam arti yang lebih dalam, adalah ujian terhadap arsitektur kepercayaan kita sebagai bangsa.

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)
| Jumat, 14 November 2025 | 04:45 WIB

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 0,42% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,25%.

Tekanan Bisnis Asuransi Jiwa Belum Mereda
| Jumat, 14 November 2025 | 04:45 WIB

Tekanan Bisnis Asuransi Jiwa Belum Mereda

Pendapatan premi asuransi jiwa hanya tercatat sebesar Rp 132,85 triliun sepanjang sembilan bulan pertama 2025.

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman Tahun Depan
| Jumat, 14 November 2025 | 04:20 WIB

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman Tahun Depan

Ekonom menilai, pemerintah perlu menjaga rasio belanja dengan lebih efisien dan genjot rasio pajak agar defisit tak makin melebar

Investasi Naik, Rasio Pajak Terus Turun
| Jumat, 14 November 2025 | 04:15 WIB

Investasi Naik, Rasio Pajak Terus Turun

Hingga kuartal III-2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 1.434 triliun, atau 75% dari target tahunan.

Kinerja Asuransi Umum Selamat Berkat Diversifikasi
| Jumat, 14 November 2025 | 04:15 WIB

Kinerja Asuransi Umum Selamat Berkat Diversifikasi

Sejumlah perusahaan asuransi umum mencari alternatif untuk meniminalisir dampak penurunan bisnis dari lini bisnis kendaraan.

Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali
| Jumat, 14 November 2025 | 03:50 WIB

Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali

Lender Dana Syariah Indonesia menuntut kejelasan penyelesaian masalah, timeline pengembalian, serta skema pencairan yang realistis dan terukur.

Aktif Tambah Armada, Layar Emiten Pelayaran Bakal Berkembang Tahun Depan
| Kamis, 13 November 2025 | 17:33 WIB

Aktif Tambah Armada, Layar Emiten Pelayaran Bakal Berkembang Tahun Depan

Sepanjang tahun ini, sejumlah emiten rajin menambah armada kapal baru untuk memperkuat lini bisnis pengangkutan barang curah hingga offshore.

INDEKS BERITA

Terpopuler