ILUSTRASI. Perusahaan yang tak mampu membayarTHR harus dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan wajib membayar THR penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi para pekerja yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Ketentuan THR tahun 2021 juga merujuk Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (12/4).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.