Berita *Regulasi

Catat Nih, Pengusaha Wajib Membayar THR Penuh Kepada Karyawan

Selasa, 13 April 2021 | 05:10 WIB
Catat Nih, Pengusaha Wajib Membayar THR Penuh Kepada Karyawan

ILUSTRASI. Perusahaan yang tak mampu membayarTHR harus dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan wajib membayar THR penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi para pekerja yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Ketentuan THR tahun 2021 juga merujuk Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (12/4).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler