Catat Nih, Pengusaha Wajib Membayar THR Penuh Kepada Karyawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan wajib membayar THR penuh kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi para pekerja yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pembayaran THR keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Ketentuan THR tahun 2021 juga merujuk Peraturan Menteri nomor 6 tahun 2016," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Senin (12/4).
