Catat! Pengusaha Ingin Penyempurnaan Aturan Impor Tekstil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memblokir sedikitnya 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Para pengusaha yang sebagian merupakan pelaku industri tekstil itu terindikasi melanggar aturan kepabeanan dan cukai, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya seperti pemberian informasi yang tidak tepat mengenai rincian jumlah, jenis dan harga barang, penyalahgunaan peruntukan impor bahan baku dan sebagainya.
