Catat! Pengusaha Ingin Penyempurnaan Aturan Impor Tekstil
Rabu, 16 Oktober 2019 | 08:12 WIB
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pada tahun ini ekspor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia akan meningkat delapan persen dari
Reporter: Kenia Intan, Muhammad Julian
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memblokir sedikitnya 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Para pengusaha yang sebagian merupakan pelaku industri tekstil itu terindikasi melanggar aturan kepabeanan dan cukai, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya seperti pemberian informasi yang tidak tepat mengenai rincian jumlah, jenis dan harga barang, penyalahgunaan peruntukan impor bahan baku dan sebagainya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.