Catat! Pengusaha Ingin Penyempurnaan Aturan Impor Tekstil

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memblokir sedikitnya 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Para pengusaha yang sebagian merupakan pelaku industri tekstil itu terindikasi melanggar aturan kepabeanan dan cukai, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya seperti pemberian informasi yang tidak tepat mengenai rincian jumlah, jenis dan harga barang, penyalahgunaan peruntukan impor bahan baku dan sebagainya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan