Berita Ekonomi

Catat! Pengusaha Ingin Penyempurnaan Aturan Impor Tekstil

Rabu, 16 Oktober 2019 | 08:12 WIB
Catat! Pengusaha Ingin Penyempurnaan Aturan Impor Tekstil

ILUSTRASI. Pekerja memproduksi kaos di industri tekstil PT Lima Satria, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menargetkan pada tahun ini ekspor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia akan meningkat delapan persen dari

Reporter: Kenia Intan, Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memblokir sedikitnya 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB. Para pengusaha yang sebagian merupakan pelaku industri tekstil itu terindikasi melanggar aturan kepabeanan dan cukai, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya seperti pemberian informasi yang tidak tepat mengenai rincian jumlah, jenis dan harga barang, penyalahgunaan peruntukan impor bahan baku dan sebagainya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru