Berita

Catat! Penjualan Aset Asuransi Jiwasraya Harus Izin DPR

Selasa, 10 Maret 2020 | 07:38 WIB
Catat! Penjualan Aset Asuransi Jiwasraya Harus Izin DPR

ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/

Reporter: Annisa Fadila, Maizal Walfajri | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan ditentukan dalam rapat panitia kerja gabungan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir Maret mendatang.

Termasuk soal pembayaran klaim polis yang akan diambil dari penjualan aset Jiwasraya yakni Cilandak Town Square (Citos).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%