Catatan Pebisnis untuk Revisi Aturan DHE-SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sektor pertambangan memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemerintah yang akan kembali merombak aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA) lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, aturan DHE-SDA yang baru bakal terbit bulan ini. Sejatinya, kebijakan anyar ini digadang-gadang mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Menurut Purbaya, secara garis besar, ketentuan terbaru yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebetulnya telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Anyar Segera Berlaku
