KONTAN.CO.ID -SINGAPURA. Perusahaan pedagang aset kripto, Coinbase, memperoleh izin sebagai pemain di industri pembayaran, alias major payment institution (MPI), dari pemerintah Singapura. Izin tersebut diberikan kepada unit bisnis Coinbase yang ada di negara kota tersebut.
Izin dikeluarkan oleh otoritas keuangan Singapura Monetary Authority of Singapore (MAS). Dengan izin tersebut, pedagang aset kripto terbesar di dunia tersebut bisa menawarkan layanan token pembayaran digital ke individual maupun ke institusi di wilayah hukum Singapura.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan