Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan tarif cukai rokok 2022. Rata-rata kenaikannya 12%. Kenaikan tarif ini lebih rendah dibanding rerata kenaikan tarif cukai tahun 2021 yakni 12,5%
Lebih terperinci, kenaikan tarif cukai 2022 tertinggi dikenakan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 13,43% dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,57%. Sementara Sigaret Kretek Tangan (SKT) kena tarif paling rendah yakni naik 3,75%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.