Daerah Masih Akan Sulit Mandiri

Rabu, 21 Juni 2023 | 07:02 WIB
Daerah Masih Akan Sulit Mandiri
[ILUSTRASI. Sejumlah pekerja memasang reklame di kawasan Semplak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras/17.]
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

PP ini menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pemungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Layar Terkembang Nakhoda Baru Mahkaman Agung
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:15 WIB

Layar Terkembang Nakhoda Baru Mahkaman Agung

Proses peradilan cepat dan berbiaya ringan membuka peluang tumbuhnya investasi.

 

Penjualan dan Angkutan Batubara RMKE Naik di Kuartal III-2024
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:12 WIB

Penjualan dan Angkutan Batubara RMKE Naik di Kuartal III-2024

Pertumbuhan operasional itu diproyeksi akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan RMK Energy Tbk (RMKE) pada kuartal III-2024. 

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Mengajukan Banding Gugatan Bank DKI
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 08:06 WIB

BEI dan Waskita Beton (WSBP) Mengajukan Banding Gugatan Bank DKI

BEI mengajukan banding pada 3 Oktober 2024, sehari setelah WSBP mengirimkan memori banding pada 2 Oktober 2024.

Cuan Reksadana Pasar Uang Bikin Kantong Makin Tebal
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:58 WIB

Cuan Reksadana Pasar Uang Bikin Kantong Makin Tebal

Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan 6% akan berdampak positif bagi imbal hasil reksadana pasar uang. 

Saham Emiten Barang Baku Masih Bisa Melaju
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:51 WIB

Saham Emiten Barang Baku Masih Bisa Melaju


Menakar prospek emiten barang baku saat harga komoditas menguat.

FKS Food Sejahtera (AISA) Fokus Memperluas Pasar Ekspor
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:50 WIB

FKS Food Sejahtera (AISA) Fokus Memperluas Pasar Ekspor

AISA gencar melakukan inovasi   guna menyesuaikan produk dengan selera pasar di berbagai negara.

Produksi Turun, Pengeboran Migas Ilegal Dituding
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:50 WIB

Produksi Turun, Pengeboran Migas Ilegal Dituding

SKK Migas menemukan ribuan sumur migas ilegal yang masih beroperasi hingga saat ini.

Produsen Komponen Otomotif Genjot Penjualan Ekspor
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:20 WIB

Produsen Komponen Otomotif Genjot Penjualan Ekspor

Pabrikan komponen juga memaksimalkan penjualan ke pasar sepeda motor.

Pengusaha Kritisi Sosok Kabinet Nan Gemoy
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Pengusaha Kritisi Sosok Kabinet Nan Gemoy

Pelaku usaha khawatir postur kabinet yang gemuk bakal menambah ruwet birokrasi

Pembiayaan Rumah Subsidi Sudah Tembus Rp 71,45 Triliun
| Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Pembiayaan Rumah Subsidi Sudah Tembus Rp 71,45 Triliun

Akad syariah di pembiayaan rumah subsidi sudah mulai tumbuh.

INDEKS BERITA

Terpopuler