KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, per April 2021 terdapat 26 blok migas yang masih dalam proses pengalihan hak partisipasi 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, secara umum proses pengalihan hak partisipasi 10% bagi BUMD memang membutuhkan waktu. "Biasanya gubernur belum menentukan BUMD yang akan mewakili atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menawarkan PI kepada pemerintah daerah," terang dia kepada KONTAN, Senin (26/7).
