KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, per April 2021 terdapat 26 blok migas yang masih dalam proses pengalihan hak partisipasi 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, secara umum proses pengalihan hak partisipasi 10% bagi BUMD memang membutuhkan waktu. "Biasanya gubernur belum menentukan BUMD yang akan mewakili atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) belum menawarkan PI kepada pemerintah daerah," terang dia kepada KONTAN, Senin (26/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan