Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:42 WIB
Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024
[ILUSTRASI. Direktur Penanganan Klaim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ade Rachmat (kanan) memeriksa data nasabah BPR Karya Remaja Indramayu setelah izin usaha BPR itu dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indramayu Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). Mulai 12 September 2023, BPR Karya Remaja Indramayu telah diambil alih oleh LPS dan akan segera melakukan penanganan likuidasi serta melakuan pembayaran klaim dana nasabah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.]
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Banyak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tumbang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha sebanyak 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sejak awal tahun 2024.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, pencabutan izin usaha pada BPR/S tersebut tidak serta merta dilakukan.

"Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR/S dan PSP," ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Kamis (26/12).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Kencana

Selain itu, CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S.

OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

Menurutnya, upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan. 

"Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," katanya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia, Ini Alasannya

Lebih lanjut dian menjelaskan, bahwa saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal. Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

Adapun dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam pengawasan normal namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

 Berikut daftar BPR/S yang izin usahanya dicabut OJK sejak Januari hingga Desember 2024.

  1.     PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia
  2.     PT BPR Kencana
  3.     PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  4.     PT BPR Duta Niaga
  5.     PT BPRS Kota Juang Perseroda
  6.     PT BPR Nature Primadana Capital
  7.     PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  8.     PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  9.     PT BPR Bank Jepara Artha
  10.     PT BPR Dananta
  11.     PT BPRS Saka Dana Mulia
  12.     PT BPR Bali Artha Anugrah
  13.     PT BPR Sembilan Mutiara
  14.     PT BPR Aceh Utara
  15.     PT BPR EDCCASH
  16.     Perumda BPR Bank Purworejo
  17.     PT BPR Bank Pasar Bhakti
  18.     PT BPR Madani Karya Mulia
  19.     PT BPRS Mojo Artho
  20.     Koperasi BPR Wijaya Kusuma

 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Jangan Banyak Buka Akun Bank, Semata Tergiur Promosi
| Senin, 28 September 2026 | 20:00 WIB

Jangan Banyak Buka Akun Bank, Semata Tergiur Promosi

Uang kerap tersebar di banyak rekening maupun e-wallet. Simak tips mengelolanya.                    

Tangani Pekerjaan Rutin, Bukan Gantikan Perekrut
| Senin, 28 September 2026 | 15:44 WIB

Tangani Pekerjaan Rutin, Bukan Gantikan Perekrut

Proses rekrutmen tenaga kerja kini sudah berkembang pesat. Sejauh mana keterlibatan AI di dalam prosesnya?

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Optimistis Kinerja Membaik di Kuartal Ketiga
| Senin, 28 September 2026 | 13:28 WIB

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Optimistis Kinerja Membaik di Kuartal Ketiga

 Produsen kemasan plastik PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (ESIP) optimistis kinerjanya akan membaik hingga akhir tahun ini. 

Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir
| Senin, 28 September 2026 | 11:55 WIB

Pengusaha Menanti Aturan Pelaksana UU Reforma Agraria: Jangan Menimbulkan Multitafsir

Reforma agraria di sektor kelapa sawit harus fokus pada kebun kelapa sawit sitaan yang saat ini dikelola oleh Agrinas.

Tak Perlu IPO yang Lebih Repot, Masuk Bursa Lewat Jalan Belakang Makin Diminati
| Senin, 28 September 2026 | 10:35 WIB

Tak Perlu IPO yang Lebih Repot, Masuk Bursa Lewat Jalan Belakang Makin Diminati

Saat ini setidaknya ada tiga emiten yang mengumumkan keterbukaan informasi terkait rencana akuisisi saham mayoritas.

BI Perkuat Insentif Hedging, Dominasi Tenor Pendek Masih Membayangi Stabilitas Rupiah
| Senin, 28 September 2026 | 09:48 WIB

BI Perkuat Insentif Hedging, Dominasi Tenor Pendek Masih Membayangi Stabilitas Rupiah

Insentif hedging BI lebih efektif menambah pasokan valuta asing di pasar keuangan domestik ketimbang menarik dana asing berjangka panjang.

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan
| Senin, 28 September 2026 | 09:43 WIB

Restitusi Pajak di Bawah Audit Khusus Menteri Keuangan

Ketentuan tersebut menjadi salah satu tambahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon
| Senin, 28 September 2026 | 09:20 WIB

Batu Sandungan Bagi Kebijakan Pajak Karbon

Penerapan pajak karbon berisiko meningkatkan biaya energi dan beban subsidi dalam APBN              

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis
| Senin, 28 September 2026 | 08:43 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Tebar Pesona Cari Mitra Strategis

 Demi mengerek pendapatan hingga 10% pada tahun ini, DRMA proaktif memburu mitra strategis global di ajang Automechanika.

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru
| Senin, 28 September 2026 | 08:39 WIB

Mayora (MYOR) Mencermati Dampak Cukai Baru

Lini bisnis olahan minuman dalam kemasan menyumbang 45% terhadap seluruh penjualan PT Mayora Indah Tbk (MYOR).

INDEKS BERITA

Terpopuler