Berita Infografik

Dalam Tujuh Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10,92% Per Tahun

Selasa, 07 September 2021 | 14:34 WIB
Dalam Tujuh Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10,92% Per Tahun

ILUSTRASI. Infografik: histori cukai hasil tembakau (CHT).

Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan, kembali mengepul ke permukaan. Pemerintah akan menyampaikan kepastiannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kalau menilik rata-rata tujuh tahun ke belakang, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik 10,92%.

Hampir setiap tahun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pengecualian terjadi pada tahun 2019 yang bertepatan dengan tahun penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Kala itu, pemerintah mempertahankan besaran tarif cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru