Dalam Tujuh Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10,92% Per Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan, kembali mengepul ke permukaan. Pemerintah akan menyampaikan kepastiannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kalau menilik rata-rata tujuh tahun ke belakang, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik 10,92%.
Hampir setiap tahun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pengecualian terjadi pada tahun 2019 yang bertepatan dengan tahun penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Kala itu, pemerintah mempertahankan besaran tarif cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.