ILUSTRASI. Infografik: histori cukai hasil tembakau (CHT).
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan, kembali mengepul ke permukaan. Pemerintah akan menyampaikan kepastiannya setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Kalau menilik rata-rata tujuh tahun ke belakang, tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik 10,92%.
Hampir setiap tahun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Pengecualian terjadi pada tahun 2019 yang bertepatan dengan tahun penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Kala itu, pemerintah mempertahankan besaran tarif cukai hasil tembakau tahun sebelumnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.