Berita *Regulasi

Dampak Cukai Rokok Naik, dari Potensi PHK hingga Petani Tembakau ditekan Pedagang

Rabu, 25 September 2019 | 06:39 WIB
Dampak Cukai Rokok Naik, dari Potensi PHK hingga Petani Tembakau ditekan Pedagang

ILUSTRASI. Panen tembakau

Reporter: Kenia Intan, Muhammad Julian | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2020, pemerintah bakal menerapkan kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 23%. Harga jual eceran (HJE) rokok juga ikut terkerek 35%.

Efek domino atas kenaikan HJE ini bakal berdampak terhadap tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru