Dampak Larangan Ekspor Batubara Pada Saham Eksportir di Bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor batubara dalam periode 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Pelarangan ekspor ini diperkirakan akan menekan produsen batubara, terutama yang berorientasi ekspor.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.