KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana milik perusahaan asuransi di surat berharga negara (SBN) masih mini. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penempatan dana investasi perusahaan asuransi lewat Peraturan No 1/2016 tentang Penempatan Investasi Asuransi di SBN. Dalam aturan ini, pelaku asuransi Jiwa wajib menempatkan 30% dari dana investasinya di SBN. Sedang asuransi umum wajib 20%.
Data OJK per Januari 2019 mencatatkan penempatan investasi industri asuransi jiwa di SBN sebanyak Rp 63,4 triliun, atau setara 13,41% dari total dana investasinya yang senilai Rp 472,56 triliun. Namun bila dibandingkan dengan Januari 2018, nilai ini tumbuh 6,82% year on year (yoy) dari Rp 59,35 triliun.
Sedangkan penempatan dana investasi industri asuransi umum pada SBN per Januari 2019 senilai Rp 9,71 triliun atau 13,2% dari total dana investasi Rp 73,56 triliun. Namun penempatan dana investasi asuransi umum di SBN meningkat sebesar 8,61% yoy dibandingkan Januari 2018 senilai Rp 8,94 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menyebut penempatan dana investasi di SBN underlying infrastruktur, obligasi atau surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan infrastruktur. "Jadi sejauh ini seluruh perusahaan asuransi jiwa sudah memenuhi ketentuan 30% tersebut, Tren penempatan dana investasi sejauh ini yang dominan di reksadana, setelah itu saham, lalu surat utang, ujar Togar.
Sementara Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyatakan sudah memenuhi ketentuan penempatan dana investasi 20% di SBN.