KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit kepada 350 daerah mulai September hingga paling lambat 27 Desember 2023. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
DBH sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan hingga pemeliharaan infrastruktur jalan. Pasal 17 PMK itu mengatur bahwa penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 20% sisanya digunakan untuk kegiatan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.