Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bisa Dipakai Untuk Pandemi Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai mengantisipasi keterbatasan anggaran dalam pemberantasan korona oleh pemerintah daerah khususnya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK No 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
