Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bisa Dipakai Untuk Pandemi Corona

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai mengantisipasi keterbatasan anggaran dalam pemberantasan korona oleh pemerintah daerah khususnya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aturan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK No 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan