Berita Ekonomi

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bisa Dipakai Untuk Pandemi Corona

Selasa, 27 Juli 2021 | 07:35 WIB
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Bisa Dipakai Untuk Pandemi Corona

Reporter: Bidara Pink | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pemerintah pusat mulai mengantisipasi keterbatasan anggaran dalam pemberantasan korona oleh pemerintah daerah khususnya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aturan tersebut ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 94/PMK.07/2021 tentang perubahan atas PMK No 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru