Dana Nasabah Bank Mega Rp 56 Miliar Raib, OJK: Kami Pantau Ketat Penyelesaiannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelesaian raibnya Rp 56 miliar dana milik 14 orang nasabah PT Bank Mega Tbk (MEGA) cabang Denpasar Bali yang terjadi jelang akhir tahun 2020 silam, terus bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, OJK sangat menaruh perhatian (concern) terhadap perkembangan dan penyelesaian kasus fraud tersebut dan telah berkomunikasi intensif dengan para pihak, khususnya Bank Mega terkait penyelesaiannya.
"OJK tentunya sangat mengutamakan keamanan dana nasabah di bank. Oleh karena itu, OJK telah meminta Bank Mega untuk menjamin keamanan semua dana nasabahnya di bank dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Hizbullah Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 OJK kepada KONTAN, Selasa (18/5).
Hizbullah menjelaskan, terkait dengan kasus Bank Mega di Bali tersebut, bermula dari adanya kejadian fraud yang dilakukan oleh oknum internal Bank Mega pada aktivitas pendanaan di kantor cabang. "Saat ini, oknum pegawai tersebut sebagai pelaku, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penahanan oleh yang berwajib," tutur Hizbullah.
Baca Juga: Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar
Dalam penanganan kasus tersebut, Bank Mega telah menyampaikan kepada OJK bahwa mereka memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Bank Mega telah melakukan beberapa kali pertemuan langsung dengan para nasabah serta pihak kuasa hukum nasabah, untuk membahas dan memberi penjelasan langsung terkait transaksi nasabah serta proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun demikian, lanjut Hizbullah, menurut bank Mega memang masih terdapat beberapa hal yang belum mencapai kesepakatan, terutama terkait jumlah klaim dana yang hilang karena menurut bank, sebagian besar dana yang diklaim oleh nasabah tersebut telah dicairkan sebelumnya.
Oleh karena itu, kata Hizbullah, kasus tersebut telah ditangani kepolisian untuk menemukan titik terang dan kejelasan dari kejadian yang sebenarnya, dan Bank berkomitmen akan melaksanakan keputusan pengadilan nantinya, apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
"Sampai saat ini, OJK masih melakukan pemantauan ketat terhadap perkembangan dan penyelesaian kasus tersebut yang saat ini prosesnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuh Hizbullah.
Hizbullah menekankan, bahwa posisi OJK sebagai penengah. Jadi, selain melindungi kepentingan nasabah, OJK juga melindungi bank dari pihak-pihak tertentu yang mencoba membobol dana bank.
Dalam beberapa kasus, kata Hizbullah, fraud terjadi karena adanya kerja sama antara oknum internal bank dengan pihak eksternal, termasuk dengan nasabah yang nakal (sindikat). Terkait dengan itu, perlu dipastikan permasalahan yang sebenarnya dan siapa yang salah.
"Dalam kasus ini, bank juga melaporkan punya bukti bahwa sebagian besar dana tersebut telah dicairkan sebelumnya. Kalau memang terbukti pihak bank yang salah, maka bank harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah tersebut," pungkas Hizbullah.
Harapan ke OJK
DR Munnie Yasmin selaku kuasa hukum 9 orang nasabah Bank Mega saat dihubungi KONTAN mengatakan, pihak OJK telah mendengar penjelasan nasabah dengan detail. "Pihak OJK meminta kami untuk mengirimkan laporan, terutama transaksi yang fiktif (tidak dilakukan oleh nasabah). Kami akan mengirimkannya pekan depan," ujar Munnie, Jumat (21/5).
Sebelumnya Munnie mengatakan, bahwa pihak Bank Mega tidak mengakui adanya rekening fiktif yang dibuat oleh para tersangka. "Jadi dianggap, bahwa dana yang ditarik tanpa sepengetahuan klien kami dan dimasukkan ke rekening fiktik atas nama klien itu adalah transaksi yang riil," kata Munnie.
Baca Juga: Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar
Padahal menurut Munnie, kliennya sama sekali tidak tahu adanya penarikan dana tersebut. "Kalau Bank Mega tidak mengakui adanya rekening fiktif, untuk apa ada dua tersangka dari pihak internal Bank Mega?" tukas Munnie.
Munnie berharap, OJK dapat bersikap tegas kepada bank untuk memerintahkan pemberian ganti rugi ke nasabah. Jika Bank Mega tidak memberikan ganti rugi, lanjut Munnie, seharusnya OJK sebagai pengawas dapat bertindak tegas agar tidak ada lagi korban.
"Apalagi jika dilihat dari sejarahnya, ada beberapa kasus yang polanya mirip terjadi di Bank Mega, artinya SOP banknya lemah, tidak ada pengawasan," imbuh Munnie.
Hal senada diungkapkan Suryatin Lijaya SH, pengacara 5 orang nasabah Bank Mega.
"Kami berharap OJK objektif dan melindungi kepentingan hak nasabah. Dan yang paling penting, uang nasabah dikembalikan," ujar Suryatin, Senin (17/5).
Suryatin menambahkan, pihaknya masih mengklarifikasi data-data yang diminta oleh Bank Mega. Ada banyak transaksi yang harus diklarifikasi.
"Ada pembukaan rekening atas nama klien, tapi klien tidak pernah mengadakan persetujuan untuk pembukaan rekening tersebut. Makanya dibilang itu rekening fiktif, yang bikin tentunya orang dalam bank sendiri," tukas Suryatin.
Dua tersangka internal Bank Mega
Pihak Bank Mega pun tidak tinggal diam dan berkali kali mencoba meluruskan persoalan tersebut. Lewat penjelasan resminya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk Christiana M Damanik menyatakan, dua dari tiga orang tersangka pembobolan dana nasabah berasal dari internal bank. Satu orang tersangka lainnya, merupakan teman dari salah satu oknum internal Bank Mega yang melakukan pembobolan dana nasabah.
Ketiga tersangka kini telah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Saat ini, lanjut Christiana, para pelaku ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 5 Mei 2021 di Rutan Polresta Denpasar.
"Bank Mega serius dalam menindaklanjuti permasalahan fraud yang terjadi dan telah berkoordinasi dengan OJK dan kepolisian. Bank Mega berharap melalui proses hukum yang tengah berlangsung, akan mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa fraud yang terjadi di Cabang," terang Christiana, Senin (17/5).
Bank Mega, lanjut Christiana, akan mengikuti keputusan yang akan ditetapkan pengadilan dan merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Christiana menegaskan bahwa Bank Mega mempunyai itikad baik lewat pertemuan-pertemuan dengan para nasabah dan kuasa hukum nasabah, serta memberi penjelasan terkait transaksi nasabah dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Sekadar mengingatkan, seperti diceritakan Suryatin 28 Maret silam, kasus ini bermula kala kliennya mengambil produk deposito berjangka Bank Mega sejak tahun 2015-2016 dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis. Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, kliennya tidak pernah mencairkan depositonya.
Hingga suatu ketika, sang klien mendengar kabar dari teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan dana depositonya di Bank Mega Bali. Sang klien juga mendengar cerita terjadi pergantian secara mendadak kursi pimpinan Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar.
"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin.
Atas penjelasan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena asli bukti deposito masih ada ditangannya. Kata dia, tandatangan yang ada pada formulir pencairan yang diperlihatkan petugas Bank Mega, juga bukan tanda tangan di klien.
Klien Suryatin lantas membuat surat pengaduan yang intinya menyatakan keberatan. "Petugas bank mengatakan agar klien bersabar menunggu investigasi dan klarifikasi dari kantor pusat Bank Mega. Nanti akan diberitahu," tutur Suryatin.
Namun hingga lebih dari 3 bulan, klien Suryatin tidak mendapat penjelasan apapun dari Bank Mega. Suryatin sebagai kuasa hukum lantas menulis surat kepada Bank Mega, meminta penjelasan resmi dan pertanggungjawaban pembayaran deposito atas nama kliennya. Namun Suryatin mengatakan, suratnya itu tidak pernah mendapat jawaban dari Bank Mega.
Sebagai catatan, Suryatin juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada Grup Penanganan Anti Fraud dan Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menanggapi melalui e-mail, dan menyatakan bahwa pengaduan Suryatin telah diterima dan telah diteruskan kepada Bank Mega.
Bank Mega merespon, namun dengan jawaban yang mengecewakan klien Suryatin. "Ternyata, hasilnya, Bank Mega memberikan tanggapan: Dana deposito sudah dicairkan sebelumnya," ucap Suryatin.
Selanjutnya: Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut
Selanjutnya: Sulit Bersaing dan Bermasalah, Delapan Pemain Mundur dari Bisnis Fintech Lending
.
.
.