Berita Bisnis

Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut

Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:07 WIB
Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Bengkulu. Untuk memenuhi ketentuan aturan modal inti, BPD didorong melakukan konsolidasi dengan bank besar, salah satunya lewat skema KUB. DOK/Bank Bengkulu

Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Seluruh BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun dengan batas waktu hingga tahun 2024.

Untuk memenuhi aturan itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika pemerintah daerah yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham kesulitan menambah modal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru