Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut
Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:07 WIB
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank Bengkulu. Untuk memenuhi ketentuan aturan modal inti, BPD didorong melakukan konsolidasi dengan bank besar, salah satunya lewat skema KUB. DOK/Bank Bengkulu
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Seluruh BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun dengan batas waktu hingga tahun 2024.
Untuk memenuhi aturan itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika pemerintah daerah yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham kesulitan menambah modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.