Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut

Sabtu, 22 Mei 2021 | 10:07 WIB
Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut
[]
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Seluruh BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun dengan batas waktu hingga tahun 2024.

Untuk memenuhi aturan itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika pemerintah daerah yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham kesulitan menambah modal.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru