Penuhi Aturan Modal, Aksi Caplok BPD & Konsolidasi Dengan Pemain Besar bisa Berlanjut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan melakukan penguatan permodalan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Seluruh BPD diwajibkan memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun dengan batas waktu hingga tahun 2024.
Untuk memenuhi aturan itu, BPD didorong melakukan konsolidasi jika pemerintah daerah yang saat ini berstatus sebagai pemegang saham kesulitan menambah modal.
