Sulit Bersaing dan Bermasalah, Delapan Pemain Mundur dari Bisnis Fintech Lending

Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:32 WIB
Sulit Bersaing dan Bermasalah, Delapan Pemain Mundur dari Bisnis Fintech Lending
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.]
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Kedelapan fintech tersebut adalah: PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (Kaspia), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), Kemudian ada PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru