Berita Bisnis

Sulit Bersaing dan Bermasalah, Delapan Pemain Mundur dari Bisnis Fintech Lending

Sabtu, 22 Mei 2021 | 09:32 WIB
Sulit Bersaing dan Bermasalah, Delapan Pemain Mundur dari Bisnis Fintech Lending

ILUSTRASI. Sejumlah peserta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Kedelapan fintech tersebut adalah: PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (Kaspia), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), Kemudian ada PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru