Sulit Bersaing dan Bermasalah, Delapan Pemain Mundur dari Bisnis Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Kedelapan fintech tersebut adalah: PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (Kaspia), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), Kemudian ada PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).
