Berita Global

Dapat Bonus dan Gaji Miliaran Dolar, Tesla dan Elon Musk Digugat ke Pengadilan

Sabtu, 21 September 2019 | 07:11 WIB
Dapat Bonus dan Gaji Miliaran Dolar, Tesla dan Elon Musk Digugat ke Pengadilan

ILUSTRASI. Elon Musk - SPACEX-HYPERLOOP

Sumber: Reuters | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - WILMINGTON. Tesla Inc harus bertarung di pengadilan terkait pemberian bonus dan gaji super besar yang diberikan perusahaan itu kepada dewan direksinya.

Richard Tornetta, pemegang saham Tesla yang mengajukan gugatan menyebut keputusan Tesla telah memperkaya Elon Musk secara tidak adil.

Dus, ia meminta agar paket kompensasi itu dibatalkan dan dewan direksi Tesla dirombak untuk memberikan perlindungan yang lebih baik untuk investor.

Tesla memperkirakan nilai paket kompensasi 2018 mencapai US$ 2,6 miliar. 

Kompensasi ini tidak termasuk gaji atau bonus uang tunai untuk pendiri perusahaan mobil listrik Tesla, Elon Musk.

Pada Jumat (20/09) Pengadilan Delaware memutuskan dewan direksi Tesla harus menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: Mobil Tesla model 3 mendapatkan peringkat keamanan tertinggi dari industri asuransi

Tesla mesti membela diri dari tuduhan persetujuan paket kompensasi itu telah melanggar kewajiban fidusia dan secara tidak adil telah memperkaya Musk.

Joseph Slights, Wakil Kanselir di Pengadilan Delaware menyebut, ia bisa saja menolak gugatan yang diajukan Tornetta.

Jika paket kompensasi itu dinegosiasikan oleh direksi yang benar-benar independen dan disetujui oleh mayoritas pemegang saham yang tidak berafiliasi dengan Musk.

"Penggugat telah dengan baik menyampaikan bahwa penilaian direksi tidak terlepas dari pengaruh Musk," tulis Slights.

Paket kompensasi yang diberikan kepada dewan direksi Tesla sudah melewati persetujuan pemegang saham dengan dukungan sekitar 73%.

Ini tidak termasuk hak suara milik Musk dan saudaranya Kimbal.

Terbaru