Dapat Dana Iuran PBI Lebih Cepat, BPJS Kesehatan Akan Lunasi Utang ke Rumah Sakit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan klaim dari rumah sakit. Dana senilai Rp 11 triliun akan cair untuk membayar biaya pengobatan peserta jaminan sosial nasional.
Dana tersebut bersumber dari iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS memanfaatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
"Ada pembayaran dari iuran 3 bulan ke depan dan ada tambahan 2 bulan lagi," ungkap Fadlul Imansyah, Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi BPJS Kesehatan, saat konferensi pers, Selasa (16/4).
Berdasarkan aturan Menkeu itu, BPJS Kesehatan dapat menagih iuran PBI kepada pemerintah untuk tiga bulan ke depan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat meminta pembayaran dua bulan ke depan setelah permintaan tahap pertama.
Fadlul menerangkan, setiap bulan pemerintah membayar iuran PBI sebesar Rp 2,2 triliun kepada BPJS Kesehatan. Dengan pencairan iuran PBI selama lima bulan, BPJS mendapatkan dana di muka sebesar Rp 11 triliun.
Iuran dibayar di muka itu dengan syarat keuangan BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan mengalami defisit. Dana tersebut akan dipergunakan oleh BPJS Kesehatan untuk membayar utang klaim rumah sakit yang telah jatuh tempo dengan skema first in first out. "Diharapkan utang yang jatuh tempo sudah kita selesaikan walau pun tiap harinya akan ada masuk klaim yang diverifikasi," terang Fadlul.
Angka klaim Rp 11 triliun tersebut sudah termasuk denda ganti rugi 1%. Selain membayar Rp 11 triliun, BPJS Kesehatan juga membayar dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,2 triliun yang rutin setiap bulan.
Asal tahu saja, keuangan BPJS Kesehatan pun dinilai tidak sehat. Berdasarkan keterangan Fadlul, tiap bulannya BPJS Kesehatan mendapat dana iuran baik PBI dan non PBI sebesar Rp 6,5 triliun hingga Rp 7,5 triliun.
Sementara pengeluaran BPJS Kesehatan tiap bulan bisa mencapai Rp 8 triliun. Saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mendapat dana talangan dari pemerintah untuk menyelesaikan seluruh tunggakan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menambahkan, dengan pembayaran utang klaim jatuh tempo, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Pihak rumah sakit bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). "Pemerintah akan terus menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki," jelas Iqbal.