Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
| Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pulihnya ekonomi, restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 melandai. Kendati begitu, outstanding restrukturisasi masih cukup besar.
Adapun relaksasi restrukturisasi Covid-19 yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku hingga Maret 2023. Jika tidak diperpanjang maka kemungkinan besar rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan akan melonjak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.