KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pulihnya ekonomi, restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 melandai. Kendati begitu, outstanding restrukturisasi masih cukup besar.
Adapun relaksasi restrukturisasi Covid-19 yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku hingga Maret 2023. Jika tidak diperpanjang maka kemungkinan besar rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan akan melonjak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.