Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pulihnya ekonomi, restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 melandai. Kendati begitu, outstanding restrukturisasi masih cukup besar.
Adapun relaksasi restrukturisasi Covid-19 yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya berlaku hingga Maret 2023. Jika tidak diperpanjang maka kemungkinan besar rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan akan melonjak.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG