Delapan Tahun Berdiri, Ini PR Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jumat, 22 November 2019 | 08:55 WIB
Delapan Tahun Berdiri, Ini PR Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
[ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I]
Reporter: Danielisa Putriadita, Dityasa H Forddanta | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini delapan tahun yang lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi berdiri. Sejumlah perubahan terjadi selama OJK mengawal perjalanan dan perkembangan industri pasar modal.

Kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik lebih dari 70%. Potensi kenaikan masih terbuka, mengingat angkanya hingga Oktober mencapai Rp 7.138 triliun.

Industri reksadana tak mau ketinggalan. Nilai aktiva bersih (NAB) turut meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah unit reksadana dan investor reksadana.

Pertumbuhan tersebut tak lepas dari upaya OJK terus melakukan pendalaman pasar atawa market deepening. Bahkan, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, market deepening telah menjadi fokus OJK selama delapan tahun terakhir.

Baca Juga: IHSG Cuma Turun Tipis, Tapi Sejumlah Reksadana Ini Longsor Tajam premium

Sebab, jumlah investor pasar modal masih minim bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. "Jumlah investor baru sekitar dua juta," ujar Hoesen, Kamis (21/11).

Untuk menambah jumlah investor, Hoesen menyebut, OJK berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. OJK juga membuat berbagai program dan kebijakan untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di pasar modal.

Baca Juga: Duh, Pengawasan OJK dan BEI Disoal Lagi

Selain fokus melakukan pendalaman pasar, OJK juga terus memerkuat sisi pengawasan. Hoesen mengatakan sejatinya regulasi yang telah OJK buat sudah cukup.

Namun, dalam perjalanannya, masih terjadi masalah di sisi proses para pelaku pasar memenuhi berbagai aturan tersebut. "Regulasi sudah cukup, masalah compliance saja yang harus terus diawasi," terang Hoesen.

Perlu perbaikan

Sedang dari sudut pelaku pasar, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki OJK. Satu hal yang masih menjadi perhatian adalah soal pungutan atau fee OJK.

Kartika Sutandi, Direktur Institutional Equity Sales CGS CIMB Sekuritas menilai, selaku regulator, fee yang dipungut OJK saat ini masih cukup besar. "Ini justru membuat high cost inventory," terang dia.

Sementara, investor kawakan Sem Susilo melihat, peran OJK melindungi investor ritel masih lemah. Perlindungan yang dimaksud bukan selalu soal ganti rugi.

Menurut Sem, proses penyaringan atau screening calon emiten yang lebih ketat juga merupakan bentuk perlindungan ke investor.

Baca Juga: BI dan OJK kompak menurunkan proyeksi kredit 2019

Pasalnya, banyak saham emiten yang lolos IPO justru bergerak tanpa mencerminkan fundamental. "Mayoritas investor banyak yang terjebak karena pada dasarnya saham dengan pola liar berfundamental kurang sehat," imbuh Sem.

Dia menambahkan, risiko berinvestasi memang menjadi tanggung jawab para pelaku pasar. "Asal, otoritas di bursa saham juga bisa dipercaya dan adil terhadap semua pelaku pasar," tegas Sem.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler