Reporter: Abdul Basith Bardan, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) tahun 2021. Kebutuhan mendesak untuk mengamankan penerimaan pajak negara menjadi pertimbangan utama.
Tujuan pembahasan RUU KUP untuk menyelaraskan substansi perubahan UU KUP dengan dua beleid lain. Keduanya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.