Demi Sumber Pendapatan yang Berkelanjutan, Pajak Daerah Juga Harus Ramah Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi.
Perintah tersebut juga sesuai dengan amanat yang dititahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.