Demi Sumber Pendapatan yang Berkelanjutan, Pajak Daerah Juga Harus Ramah Investasi
Senin, 03 Mei 2021 | 08:13 WIB
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang ramah investasi.
Perintah tersebut juga sesuai dengan amanat yang dititahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.