Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seolah menjadi rutinitas, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap menjelang tutup tahun. Untuk 2023 dan 2024, tarif CHT naik rata-rata 10%. Kenaikan tarif CHT itu berbeda untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Tarif CHT SKM I dan II meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik 12 % hingga 11 %, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 %. Kenaikan CHT juga berlaku bagi rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 %, dan 6 % untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.