Berita Refleksi

Di Balik Kenaikan Rutin Cukai Rokok

Oleh Haryo Kuncoro - Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Selasa, 15 November 2022 | 07:30 WIB
Di Balik Kenaikan Rutin Cukai Rokok

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seolah menjadi rutinitas, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap menjelang tutup tahun. Untuk 2023 dan 2024, tarif CHT naik rata-rata 10%. Kenaikan tarif CHT itu berbeda untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Tarif CHT SKM I dan II meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik 12 % hingga 11 %, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 %. Kenaikan CHT juga berlaku bagi rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 %, dan 6 % untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru