KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seolah menjadi rutinitas, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) setiap menjelang tutup tahun. Untuk 2023 dan 2024, tarif CHT naik rata-rata 10%. Kenaikan tarif CHT itu berbeda untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Tarif CHT SKM I dan II meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik 12 % hingga 11 %, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 %. Kenaikan CHT juga berlaku bagi rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 %, dan 6 % untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.
