Di RUU Omnibus Law E-commerce Dikenai Pajak PPh dan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat para pelaku e-commerce bersiaplah. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.
Aturan mainnya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
