Di RUU Omnibus Law E-commerce Dikenai Pajak PPh dan PPN
Sabtu, 08 Februari 2020 | 08:06 WIB
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah mengatur pengenaan pajak e-commerce dalam RUU Omnibus Law soal perpajakan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat para pelaku e-commerce bersiaplah. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik ritel online, marketplace, hingga perusahaan digital raksasa.
Aturan mainnya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.