Berita Regulasi

Di RUU Omnibus Law E-commerce Dikenai Pajak PPh dan PPN

Sabtu, 08 Februari 2020 | 08:06 WIB
Di RUU Omnibus Law E-commerce Dikenai Pajak PPh dan PPN

ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah mengatur pengenaan pajak e-commerce dalam RUU Omnibus Law soal perpajakan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buat para pelaku e-commerce bersiaplah. Pemerintah bakal menarik pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik ritel onlinemarketplace, hingga perusahaan digital raksasa.

Aturan mainnya tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian alias Omnibus Law Perpajakan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru