Berita Nasional

Dianggap Diskriminatif, Pekerja Migran Indonesia Protes Aturan Barang Bawaan

Senin, 15 April 2024 | 03:34 WIB
Dianggap Diskriminatif, Pekerja Migran Indonesia Protes Aturan Barang Bawaan

ILUSTRASI. Petugas memeriksa dokumen perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (28/2/2022). Pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai 1 Maret mendatang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Reporter: Arif Ferdianto, Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan barang bawaan dari luar negeri masih memantik polemik. Kabar teranyar, kebijakan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai diskriminatif.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai aturan terkait penahanan barang atau pemeriksaan berlebih yang dikeluarkan otoritas Bea Cukai maupun Kementerian Perdagangan memberi prasangka buruk kepada pekerja migran Indonesia. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru