Dianggap Diskriminatif, Pekerja Migran Indonesia Protes Aturan Barang Bawaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan barang bawaan dari luar negeri masih memantik polemik. Kabar teranyar, kebijakan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai diskriminatif.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai aturan terkait penahanan barang atau pemeriksaan berlebih yang dikeluarkan otoritas Bea Cukai maupun Kementerian Perdagangan memberi prasangka buruk kepada pekerja migran Indonesia.
