Dianggap Diskriminatif, Pekerja Migran Indonesia Protes Aturan Barang Bawaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan barang bawaan dari luar negeri masih memantik polemik. Kabar teranyar, kebijakan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai diskriminatif.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai aturan terkait penahanan barang atau pemeriksaan berlebih yang dikeluarkan otoritas Bea Cukai maupun Kementerian Perdagangan memberi prasangka buruk kepada pekerja migran Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.