Oleh Rio Christiawan
- Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Rabu, 01 Maret 2023 | 07:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media cetak dan media elektronik saat ini ramai memberitakan mengenai profesi penagih utang (debt collector). Ihwal kembali disorotnya profesi penagih utang ini adalah release dari kepala kepolisian daerah (Kapolda) Metro Jaya yang menindaklanjuti aduan dari seorang selebgram yang bermasalah dengan para penagih utang karena diduga ada penarikan secara paksa.
Penagihan utang atau dalam istilah pembiayaan dikenal sebagai collection pada awalnya dilakukan institusi pembiayaan itu sendiri pada nasabahnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.