KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media cetak dan media elektronik saat ini ramai memberitakan mengenai profesi penagih utang (debt collector). Ihwal kembali disorotnya profesi penagih utang ini adalah release dari kepala kepolisian daerah (Kapolda) Metro Jaya yang menindaklanjuti aduan dari seorang selebgram yang bermasalah dengan para penagih utang karena diduga ada penarikan secara paksa.
Penagihan utang atau dalam istilah pembiayaan dikenal sebagai collection pada awalnya dilakukan institusi pembiayaan itu sendiri pada nasabahnya.
